Update Kasus Rudapaksa di RSHS: Priguna Anugerah Pratama Diduga Serang 3 Korban, Ini Profilnya

Sabtu 12 Apr 2025, 11:31 WIB
Fakta temuan polisi yang menunjukkan adanya lebih dari satu korban. (Sumber: TikTok/@fahridigitalshop)

Fakta temuan polisi yang menunjukkan adanya lebih dari satu korban. (Sumber: TikTok/@fahridigitalshop)

POSKOTA.CO.ID - Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter yang sedang menjalani pendidikan spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), resmi menjadi tersangka kasus rudapaksa yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Ia diketahui mengambil spesialisasi di bidang anestesiologi suatu bidang yang memiliki tanggung jawab besar terhadap kondisi kesadaran dan keamanan pasien.

Namun, ironisnya, pengetahuan medis dan akses terhadap obat bius justru disalahgunakan oleh Priguna untuk melancarkan aksi bejat terhadap seorang pendamping pasien.

Baca Juga: Viral Tabrakan Maut di Tol Bojong Pekalongan: Mobil Lawan Arah Hantam Bus Rombongan

Kronologi Kejadian

Insiden ini terjadi pada tanggal 18 Maret 2025 di lantai 7 gedung MCHC, RSHS Bandung. Korban berinisial FH (21), seorang pendamping pasien, mengaku diminta oleh pelaku untuk ikut ke salah satu ruangan dengan dalih pengambilan sampel darah. Di dalam ruangan, Priguna diduga membius korban dan melakukan rudapaksa.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh FH, yang menjadi titik awal dari terbongkarnya kejahatan yang dilakukan oleh tenaga medis yang seharusnya menjaga etika dan integritas profesi.

Terbongkarnya Korban Lain

Hasil penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengindikasikan bahwa jumlah korban tidak hanya satu orang. Kombes Pol. Surawan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat tiga orang korban: dua pasien dan satu pendamping pasien.

Temuan kunci: Polisi menemukan kantong plastik usang yang diyakini berkaitan dengan tindakan pelaku, memperkuat dugaan bahwa kasus ini telah terjadi lebih dari sekali.

"Dugaan sementara ada tiga korban, dan proses penyelidikan masih berjalan," ujar Kombes Surawan kepada awak media.

Penanganan dan Tindakan Hukum

Priguna Anugerah Pratama telah resmi ditangkap oleh pihak berwenang. Penanganan kasus ini mendapatkan perhatian besar karena melibatkan etika kedokteran dan pelanggaran hukum berat. Selain proses pidana, pelaku juga menerima sanksi administratif yang berat dari organisasi profesi kedokteran.

Sanksi yang dijatuhkan adalah penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) secara permanen, yang berarti Priguna tidak akan dapat lagi menjalankan praktik medis dalam kapasitas apapun di Indonesia.

Respons dan Reaksi Publik

Berita Terkait

News Update