Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Ini Alasan PNS dan PPPK Dapat Besaran Nominal yang Berbeda

Sabtu 12 Apr 2025, 09:30 WIB
Tunjangan profesi guru 2025 sudah cair? Cek ketentuan terbaru di sini. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Tunjangan profesi guru 2025 sudah cair? Cek ketentuan terbaru di sini. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Baca Juga: Update Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1, Kategori Jam Mengajar untuk Tunjangan, Simak Selengkapnya

Struktur Gaji Pokok Jadi Penentu

Perbedaan tunjangan ini berakar pada struktur gaji pokok yang berbeda antara guru PNS dan PPPK. Berikut rinciannya:

Guru PNS

  • Gaji pokok mengacu pada golongan dan masa kerja (Golongan I hingga IV).
  • Tunjangan sertifikasi tahun 2025 berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 per bulan.

Guru PPPK

  • Gaji pokok mengikuti 17 jenjang level yang telah ditetapkan.
  • Tunjangan sertifikasi tahun 2025 lebih tinggi, yakni antara Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan.

Fakta ini menunjukkan bahwa di beberapa jenjang, guru PPPK justru menerima tunjangan lebih besar dibandingkan PNS. Namun, Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa perbedaan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan konsekuensi dari perbedaan skema penggajian.

Baca Juga: Simulasi Terbaru! Begini Hitungan Tunjangan Guru Jika Gaji PNS Naik 16 Persen

Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi

Tidak semua guru otomatis menerima tunjangan ini. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Memiliki Sertifikat Pendidik yang masih berlaku.
  • Terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Memenuhi beban mengajar 24 jam per minggu.
  • Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Guru yang sedang mengikuti pelatihan atau program pengembangan diri tetap berhak menerima tunjangan asalkan mendapatkan izin resmi dari instansi terkait.

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan. Sebagian guru PNS menganggap ketimpangan ini kurang adil, sementara guru PPPK menyambut positif besaran tunjangan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan I hingga IV, Benarkah Ada Kenaikan 16 Persen di Tahun 2025?

Apa Dampaknya ke Depan?

Pemerintah menegaskan bahwa tunjangan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memacu profesionalisme pendidik. Dengan adanya Permendikbudristek terbaru ini, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman dalam penyaluran tunjangan.

Dengan kebijakan ini, guru diharapkan semakin fokus meningkatkan kualitas pembelajaran tanpa terbebani persoalan kesejahteraan. Tunjangan sertifikasi 2025 telah resmi berlaku dan akan segera dicairkan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Berita Terkait

News Update