Anak usia dini (0–6 tahun) yang masih dalam masa emas pertumbuhan. Namun, hanya dua anak pertama yang dihitung sebagai penerima bantuan. Anak ketiga dan seterusnya tidak masuk kriteria, serta usia anak saat verifikasi juga menjadi acuan.
2. Komponen Pendidikan
Anak yang duduk di bangku sekolah formal dari jenjang SD hingga SMA. Nama anak harus terdaftar aktif di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) atau EMIS (untuk sekolah keagamaan).
Bantuan diberikan berdasarkan jenjang pendidikan, keaktifan sekolah, serta pencatatan resmi di sistem Kemendikbud atau Kemenag.
3. Komponen Sosial
Lansia yang telah berusia minimal 60 tahun dan penyandang disabilitas berat yang tidak mampu hidup mandiri tanpa bantuan orang lain.
Termasuk dalam kategori ini adalah keluarga korban pelanggaran HAM berat. Pemerintah mengalokasikan bantuan khusus untuk kelompok ini dengan nilai yang cukup besar, mencapai lebih dari Rp10 juta per tahun.
Kapan Bansos PKH Tahap 2 Cair?
Menurut laporan yang dilihat dari dari kanal YouTube Naura Vlog, pencairan saldo dana bansos PKH tahap kedua telah resmi dimulai sejak 10 April 2025.
Dana akan masuk ke rekening penerima melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang terhubung langsung dengan bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Penerima manfaat diimbau untuk rutin memantau informasi resmi dari pemerintah, seperti kantor desa/kelurahan, Dinas Sosial daerah, atau melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kemensos.
Hal ini penting agar bantuan tidak terlambat diambil dan tidak hangus akibat kelalaian.
Cara Cek Bansos
Ingin tahu apakah Anda termasuk penerima PKH tahap kedua tahun ini? Ikuti langkah-langkah di bawah ini:
Akses Situs Resmi Kemensos
Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di HP atau komputer Anda.