POSKOTA.CO.ID - Apakah Anda sebagai pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), bisa masuk dalam kriteria jadi penerima bansos PKH plus BPNT tahap 2? Simak di sini.
Pertengahan April 2025 sedang berjalan, terdapat kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang harus diketahui.
Seiring diberlakukannya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), nantinya akan ada KPM baru yang bisa menerima dana bansos PKH sekaligus BPNT di tahap 2 nanti.
Untuk mengetahui apakah itu termasuk Anda atau bukan, terlebih dahulu melihat penjelasan info di bawah ini dengan saksama.
Pengertian Terkait PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.
Tujuan dari adanya 2 bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial dari PKH.
Wujud dari bansos PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.
Syarat utama untuk bisa menerima bantuan PKH dan/atau BPNT adalah harus terdaftar di DTSEN yang sebelumnya adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTSEN adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.