POSKOTA.CO.ID – Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan komitmennya untuk menyelidiki jalur distribusi obat bius yang diduga digunakan oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) dalam aksi kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di ruang ICU RS Hasan Sadikin, Bandung.
Penggunaan obat anestesi dalam kasus tersebut menjadi perhatian serius Kementerian Kesehatan, dan akan menjadi bagian dari evaluasi selama masa pembekuan sementara aktivitas residensi program PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Unpad di RSHS selama satu bulan ke depan.
Budi menegaskan bahwa prosedur pengambilan obat anestesi di rumah sakit seharusnya hanya dilakukan oleh dokter konsulen, bukan oleh peserta didik atau residen.
“Obat-obatan semacam ini hanya boleh diakses oleh konsulen. Jadi, kami akan telusuri bagaimana obat tersebut bisa sampai ke tangan peserta didik,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh sistem penyimpanan dan distribusi obat di fasilitas kesehatan harus dipastikan sesuai aturan yang berlaku.
“Obat rumah sakit harus disimpan dan diawasi di tempat khusus. Jika sampai jatuh ke tangan yang tidak berwenang, tentu ada celah yang perlu kami periksa,” tambahnya.
Baca Juga: Buntut dari Kasus Priguna, Kemenkes Bekukan Sementara PPDS Unpad di RSHS
Selama masa evaluasi satu bulan, Kementerian Kesehatan akan fokus meninjau ulang seluruh aspek pelaksanaan pendidikan dan pelayanan medis oleh peserta PPDS, untuk memastikan sistem pengawasan berjalan optimal dan kejadian serupa tidak terulang.
Berdasarkan informasi yang beredar, Priguna diduga memanfaatkan momen krisis ketika ayah korban dalam kondisi sekarat. Ia membawa korban ke sebuah ruangan di lantai 7 Gedung MCHC dengan alasan akan melakukan pemeriksaan darah untuk keperluan transfusi.
Di situlah dugaan pemerkosaan terjadi. Korban bahkan diduga disuntik cairan hingga tak sadarkan diri sebelum pelaku melancarkan aksinya.
Kasus ini menuai kecaman publik dan menyorot ketatnya kebutuhan akan reformasi dalam pendidikan dan praktik medis di Indonesia. Publik kini menanti hasil pemanggilan DPR dan langkah nyata dari para pemangku kebijakan.
Insiden tersebut dilaporkan pada 18 Maret 2025, dan Priguna berhasil diamankan di apartemennya pada 23 Maret.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa tersangka membawa korban dari Instalasi Gawat Darurat ke lantai 7 Gedung MCHC, dengan dalih melakukan pengambilan darah.
Dalam proses tersebut, korban diminta berganti pakaian dan kemudian menjadi korban dugaan tindakan kekerasan seksual.
"Pelaku menyuntik korban di tangan kiri dan kanan hingga lebih dari 15 kali. Tindakannya dilakukan di luar prosedur medis yang semestinya," jelas Hendra.
Selain FH, pihak kepolisian kini tengah menyelidiki dua laporan tambahan yang mengindikasikan adanya korban lain dari tindakan serupa oleh tersangka.