POSKOTA.CO.ID - Bagi calon penerima baru ada informasi penting yang harus diketahui terkait penyaluran bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) telah memberikan surat edaran penting yang wajib diketahui para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT.
Surat Kemensos RI berisikan penugasan lanjutan ground check Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh SDM PKH tahun anggaran 2025 pada 8 April 2025.
Surat edaran ini merujuk pada Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2025.
Baca Juga: Mohon Maaf! 5 Golongan Ini Tidak Layak Jadi Penerima Bansos 2025
INPRES tersebut mengatur tentang data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSE) yang ditetapkan pada 5 Februari 2025.
Menyebutkan bahwa seluruh program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dari seluruh kementerian atau lembaga kini mengacu pada DTSE.
Jika telah memakai DTSE itu artinya data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sudah tidak lagi digunakan sebagai acuan data utama terhadap penyaluran bansos.
Dalam menindaklanjuti surat tersebut, Kemensos memberikan tugas kepada seluruh pendamping sosial di Indonesia.
Baca Juga: NIK KTP dan KK Anda Bisa Dicoret Sebagai Penerima Bansos 2025, Ternyata ini Penyebabnya!
Untuk ditugaskan dalam melakukan pemutakhiran data melalui ground check atau GCDTsen.