POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2025.
Bantuan ini ditujukan khusus untuk masyarakat prasejahtera guna meringankan beban ekonomi keluarga. Namun, tahukah Anda? Ternyata tidak semua orang berhak mendapatkan bantuan sosial ini!
Berdasarkan informasi yang dilansir dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, pada 12 April 2025, Kementerian Sosial RI melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024 telah menetapkan kriteria ketat penerima bansos.
Ada beberapa kelompok masyarakat yang dinyatakan TIDAK LAYAK menerima bansos ini, meskipun sebelumnya mungkin pernah menjadi penerima. Ini dilakukan agar bansos benar-benar tepat sasaran!
Baca Juga: CATAT! Ada 2 Info Penting Sebelum Penarikan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT
Bagi Anda yang sedang menunggu bansos atau mengetahui tetangga yang menerima bantuan, wajib tahu informasi terbaru ini.
Salah-salah, bukannya dapat bantuan malah bisa kena sanksi! Yuk, simak selengkapnya agar tidak salah paham dan bisa membantu pemerintah memastikan bansos sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan!
Siapa Saja yang Tidak Layak Mendapat Bansos?
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, terdapat sejumlah kriteria warga yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos PKH dan BPNT tahap 2. Beberapa di antaranya meliputi:
- Kelayakan Ekonomi: Warga dengan penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
- Penerima Pensiun: Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Profesi Tertentu: Guru bersertifikasi, tenaga kesehatan, serta perangkat desa yang masih aktif.
- Pemilik Usaha: Pengurus atau pemilik perusahaan.
- Penerima Gaji Pemerintah: Pegawai yang menerima gaji rutin dari APBN atau APBD, termasuk keluarga inti ASN/TNI/Polri.
- Penerima Bansos Ganda: Warga yang sudah mendapat bantuan dari instansi lain.
- Penolakan Bansos: Penerima yang menolak bantuan saat diberikan.
- Ketidakjelasan Domisili: Alamat tidak ditemukan atau penerima telah pindah tanpa informasi yang jelas.
- Meninggal Dunia: Kecuali ada penggantian dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Tujuan Bansos dan Larangan Penyalahgunaan
Bansos PKH dan BPNT tahap 2 bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat miskin, baik untuk kebutuhan pokok, biaya pendidikan, maupun modal usaha produktif.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mengingatkan agar dana bansos digunakan secara bijak dan tidak dialihkan untuk hal-hal negatif seperti judi online atau pembelian barang yang tidak mendukung kebutuhan dasar.