POSKOTA.CO.ID - Hak praktik dokter Priguna yang melakukan pemerkosaan terhadap pasien di RSHS Bandung resmi akan dicabut seumur hidup.
Sebelumnya kasus pemerkosaan dokter terhadap pasien ini menjadi viral di internet dan media sosial usai korban melapor kepada Polisi.
Terungkap pelaku yang merupakan dokter pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK Unpad itu telah mencabuli pasien yang terjadi pada 18 Maret 2025 di Gedung MCHC Lantau 7 RSHS Bandung.
Pelaku memanfaatkan statusnya sebagai dokter residen untuk melakukan aksinya.
Baca Juga: STR dan SIP Dokter PPDS Tersangka Kekerasan Seksual di RSHS Dicabut KKI Seumur Hidup
Modus yang digunakan adalah dengan meminta korban melakukan pengambilan darah, namun malah diberikan obat bius yang membuatnya tidak sadarkan diri.
Dalam kondisi tersebut, pelaku melakukan aksi pemerkosaan kepada korban yang baru diketahui korban setelah melakukan visum sesadarnya dari efek obat bius.
Saat ini dokter Priguna sendiri telah ditangkap Polda Jabar dan menjalani proses hukum. Pelaku diancap dengan hukuman 17 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.
Berdasarkan putusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia sejak 10 April 2025 lalu, hak praktik dokter Priguna dicabut seumur hidup.
Baca Juga: Cukup Pakai Hp, Ini Cara Download Google Authenticator untuk Aktivasi ASN Digital
"Sanksi pencabutan Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, diberikan karena melakukan pelanggaran terhadap Ketentuan dalam Pasal 219 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang sedang menjalani Pendidikan," bunyi putusan tesebut.