Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin. (Sumber: Instagram/@cecepnurulyakin77)

Daerah

Dituduh Palsukan Surat oleh Bupati, Wabup Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin Angkat Bicara!

Sabtu 12 Apr 2025, 18:14 WIB

POSKOTA.CO.ID - Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, akhirnya angkat bicara terkait laporan yang diajukan oleh Bupati Ade Sugianto kepada Polres Tasikmalaya.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa Cecep diduga melakukan pemalsuan surat, kop surat, dan stempel kedinasan atas nama Bupati Tasikmalaya.

“Sehubungan dengan laporan yang diajukan oleh Bupati Ade Sugianto terkait dengan dugaan pemalsuan surat, kop surat, dan stempel, saya merasa perlu memberikan klarifikasi terhadap isu yang sedang berkembang,” ujar Cecep dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip pada Sabtu, 12 April 2025.

Cecep menjelaskan, setiap surat resmi pemerintahan selalu dikeluarkan melalui mekanisme yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Gempabumi Tektonik Berkekuatan M5,0 Guncang Selatan Garut-Tasikmalaya

Semua surat dinas, lanjutnya, dikelola oleh Sekretariat Daerah (Setda) dengan koordinasi bersama Tata Usaha Pimpinan (Tupim) Bupati dan Wakil Bupati.

Artinya, tidak mungkin surat keluar tanpa sepengetahuan atau tanpa melalui prosedur yang sah.

Menurut Cecep, surat yang dipermasalahkan berkaitan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi untuk memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang tahun politik.

Kegiatan ini, jelasnya, adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga profesionalisme ASN dalam menghadapi momentum pemilu.

"Selanjutnya saya ingin memberikan penjelasan terkait kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan untuk memastikan netralitas ASN, saya memberikan instruksi kepada Setda melalui Tupim untuk melaksanakan kegiatan tersebut," ungkap Cecep.

Ia juga menambahkan, kegiatan itu dilakukan bersama BKPSDM dan Inspektorat, agar pelaksanaan benar-benar selaras dengan Surat Edaran Bupati yang mengatur tentang netralitas ASN.

Sekali lagi, kata dia, selama ini seluruh kegiatan dinas yang ia lakukan selalu dilaporkan secara terbuka.

"Kegiatan ini dilakukan dengan didampingi oleh BKPSDM dan Inspektorat untuk memastikan surat edaran Bupati yang disampaikan kepada OPD dan desa terkait netralitas ASN," tegasnya.

Baca Juga: Sosok Wanita Calon Istri Dedi Mulyadi Tak hanya Cantik, Ternyata Putri Pengusaha Ternama di Tasikmalaya

Kronologi Dugaan Pemalsuan Surat

Dugaan pemalsuan sendiri bermula dari beredarnya surat yang ditujukan kepada para camat dan kepala desa, berisi permintaan dukungan dana, seolah-olah berasal dari Bupati Tasikmalaya.

Surat tersebut menjadi sorotan setelah diketahui tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh pihak Bupati.

Dalam keterangannya, Bupati Ade Sugianto menyatakan, surat tersebut bukan bagian dari surat resmi Pemkab Tasikmalaya, dan menyebut bahwa kop surat dan stempel yang digunakan dalam surat tersebut berbeda dari yang biasa digunakan. Ia pun mencurigai adanya unsur pemalsuan.

Ade bahkan mengklaim ada sekitar 30 surat yang diduga dipalsukan. Surat-surat tersebut terkait dengan biaya perjalanan dinas yang melibatkan wakil bupati, para camat, dan kepala desa, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp15 juta hingga Rp20 juta.

Tim kuasa hukum Bupati, Bambang Lesmana sendiri menyampaikan, dugaan pemalsuan melibatkan penggunaan kop surat, isi surat, serta stempel Bupati yang tidak sah.

Menurutnya, kliennya tidak pernah mengeluarkan surat yang dimaksud dan tidak pernah memerintahkan permintaan dana kepada camat dan kepala desa.

“Jika terbukti bersalah, maka Wabup Cecep dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara,” jelas Bambang.

Tags:
Polres TasikmalayaTasikmalayaBupati Tasikmalaya Ade SugiantoBupati Tasikmalayapemalsuan suratAde SugiantoBupati Ade SugiantoWakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul YakinWakil Bupati TasikmalayaCecep Nurul Yakin

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor