POSKOTA.CO.ID - Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, akhirnya angkat bicara terkait laporan yang diajukan oleh Bupati Ade Sugianto kepada Polres Tasikmalaya.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa Cecep diduga melakukan pemalsuan surat, kop surat, dan stempel kedinasan atas nama Bupati Tasikmalaya.
“Sehubungan dengan laporan yang diajukan oleh Bupati Ade Sugianto terkait dengan dugaan pemalsuan surat, kop surat, dan stempel, saya merasa perlu memberikan klarifikasi terhadap isu yang sedang berkembang,” ujar Cecep dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip pada Sabtu, 12 April 2025.
Cecep menjelaskan, setiap surat resmi pemerintahan selalu dikeluarkan melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Gempabumi Tektonik Berkekuatan M5,0 Guncang Selatan Garut-Tasikmalaya
Semua surat dinas, lanjutnya, dikelola oleh Sekretariat Daerah (Setda) dengan koordinasi bersama Tata Usaha Pimpinan (Tupim) Bupati dan Wakil Bupati.
Artinya, tidak mungkin surat keluar tanpa sepengetahuan atau tanpa melalui prosedur yang sah.
Menurut Cecep, surat yang dipermasalahkan berkaitan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi untuk memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang tahun politik.
Kegiatan ini, jelasnya, adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga profesionalisme ASN dalam menghadapi momentum pemilu.
"Selanjutnya saya ingin memberikan penjelasan terkait kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan untuk memastikan netralitas ASN, saya memberikan instruksi kepada Setda melalui Tupim untuk melaksanakan kegiatan tersebut," ungkap Cecep.
Ia juga menambahkan, kegiatan itu dilakukan bersama BKPSDM dan Inspektorat, agar pelaksanaan benar-benar selaras dengan Surat Edaran Bupati yang mengatur tentang netralitas ASN.