POSKOTA.CO.ID - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan sidak ke salah satu perusahaan manufaktur di kawasan Margomulyo, Surabaya, yaitu CV Santoso Seal.
Sidak ini dilakukan pada Jumat, 11 April 2025, sebagai bentuk respons terhadap laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya dugaan penahanan ijazah milik karyawan oleh pihak perusahaan.
Armuji menyampaikan bahwa tujuan sidak adalah untuk menindaklanjuti keluhan dari tenaga kerja yang merasa haknya tidak terpenuhi.
Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam menjaga hak dan martabat pekerja, khususnya dalam perlindungan administrasi dokumen pribadi seperti ijazah.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Hanya Evakuasi Warga Gaza Palestina ke Indonesia Bukan Relokasi
Bantahan dari CV Santoso Seal
Namun, langkah Armuji tersebut tidak berlangsung tanpa kontroversi. Pihak CV Santoso Seal dengan tegas membantah tuduhan penahanan ijazah yang menjadi dasar sidak tersebut.
Jan Hwa Diana, perwakilan dari perusahaan, memberikan klarifikasi kepada media bahwa tidak ada kebijakan internal perusahaan yang melibatkan penahanan dokumen pribadi milik karyawan.
"Yang mau saya jelaskan bahwa berita saya menahan ijazah tidak benar. Saya tidak mau menyangkut-nyangkutkan pihak lain," ujar Diana dalam konferensi pers usai sidak.
Diana juga menegaskan bahwa jika terdapat ketidakpuasan atau sengketa ketenagakerjaan, ada jalur formal yang dapat ditempuh karyawan untuk menyampaikan keluhan, yakni melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) atau bahkan pengadilan hubungan industrial.
Caption Foto: Jan Hwa Diana memberikan klarifikasi kepada media bahwa CV Santoso Seal tidak pernah menahan ijazah karyawan. (Foto: Dokumentasi pribadi)
Hukum Terkait Penahanan Ijazah di Indonesia
Isu penahanan ijazah bukanlah hal baru dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak ada ketentuan hukum yang memperbolehkan perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi karyawan sebagai bentuk jaminan kerja.