Diduga Palsukan Kop Surat dan Stempel Resmi, Wabup Tasikmalaya Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara Jika Terbukti Bersalah

Sabtu 12 Apr 2025, 11:08 WIB
Wabup Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin terancam hukuman 6 tahun penjara jika terbukti bersalah memalsukan kop surat dan stempel resmi. (Satreskrim) Polres Tasikmalaya oleh kuasa hukum Bupati Ade Sugianto. (Sumber: Capture Instagram Cecep Nurul Yakin)

Wabup Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin terancam hukuman 6 tahun penjara jika terbukti bersalah memalsukan kop surat dan stempel resmi. (Satreskrim) Polres Tasikmalaya oleh kuasa hukum Bupati Ade Sugianto. (Sumber: Capture Instagram Cecep Nurul Yakin)

POSKOTA.CO.ID - Wakil Bupati (Wabup) Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin terancam hukuman enam tahun penjara jika terbukti terlibat dalam dugaan kasus pemalsuan kop surat dan stempel resmi.

Sebelumnya dikabarkan bahwa Wabup Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin diduga melakukan pemalsuan surat dan kop berserta isinya kepada para Camat dan Kepala Desa (Kades).

Adapun isi surat yang dipalsukan seolah-olah meminta bantuan biaya kepada Camat dan Kades untuk kepentingan Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto.

Baca Juga: Bejad, Seorang Pria Warga Singaparna, Tasikmalaya Tega Salurkan Birahinya terhadap Bocah dan Ayam Keponakannya

Mengetahui hal tersebut, sontak Ade Sugianto pun mengaku tidak pernah mengimbau Camat dan Kades untuk memberikan biaya bagi kepentingannya.

Selanjutnya, Ade Sugianto mengklaim ada sekitar 30 surat yang dipalsukan Cecep Nurul Yakin dan diduga telah merugikan negara sekitar Rp15 sampai Rp20 juta.

Atas hal tersbeut, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto melaporkan Wabupnya tersebut melalui kuasa hukum.

Baca Juga: Atap Gedung Pramuka di Kabupaten Tasikmalaya Ambruk Akibat Gempa Garut Kekuatan 6.5 Magnitudo

Tim kuasa hukum Ade Sugianto, Bambang Lesmana pun menjelaskan bahwa jika terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus ini, Cecep Nurul Yakin terancam hukuman enam tahun penjara.

"Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 tentang pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya, termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah.

Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Bambang kepada wartawan di Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Berita Terkait

News Update