Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, resmi dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya oleh kuasa hukum Bupati Ade Sugianto. (Sumber: Capture Instagram Cecep Nurul Yakin)

Daerah

Diduga Lakukan Pemalsuan Surat dan Stempel Resmi, Wakil Bupati Tasikmalaya Dilaporkan Bupati ke Polisi

Sabtu 12 Apr 2025, 08:22 WIB

TASIKMALAYA, POSKOTA.CO.ID – Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, resmi dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya oleh kuasa hukum Bupati Ade Sugianto, terkait dugaan pemalsuan dokumen resmi, termasuk kop surat dan cap stempel bupati. Laporan tersebut disampaikan pada Jumat, 11 April 2025.

Kuasa hukum Bupati Tasikmalaya, Bambang Lesmana SH MH, menyatakan bahwa dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan surat undangan yang diterbitkan pada 25 Maret 2025 lalu.

Baca Juga: Aktor Laga Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi Diduga Lakukan Pemukulan, Begini Penjelasan Polrestro Bekasi Kota

Surat itu ditujukan kepada para camat dan kepala desa, namun disebut-sebut menggunakan kop surat dan stempel bupati tanpa izin resmi.

“Laporan ini kami ajukan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Termasuk juga penggunaan stempel yang tidak sah. Jika terbukti, ancamannya bisa mencapai enam tahun penjara,” ujar Bambang usai pelaporan di Mapolres Tasikmalaya.

Bambang menjelaskan bahwa dokumen yang dipermasalahkan tersebut mencantumkan nama bupati seolah-olah berasal dari pimpinan daerah tertinggi, padahal, menurutnya, Bupati Ade Sugianto tidak pernah memberikan persetujuan atau mengetahui perihal surat tersebut.

Disebutkan pula bahwa dari satu surat undangan yang diduga palsu, terdapat keuntungan finansial yang diperoleh pihak tertentu antara Rp15 juta hingga Rp20 juta.

Baca Juga: Aktor Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Kasus Penggelapan Uang Arisan

Bahkan, terdapat indikasi bahwa sekitar 30 surat sejenis telah dikeluarkan dengan pola yang sama.

“Yang paling mencolok adalah stempel yang digunakan. Berdasarkan analisis, cap stempel tersebut tidak sesuai dengan yang saat ini digunakan secara resmi oleh Setda Kabupaten Tasikmalaya,” terang Bambang.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran, penggunaan surat dan stempel yang diduga tidak sah ini bukan pertama kalinya terjadi.

“Praktik ini diduga sudah berlangsung selama dua tahun terakhir,” ucapnya.

Bupati Tasikmalaya, menurut Bambang, telah beberapa kali memberikan peringatan secara lisan dan tertulis kepada wakilnya. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.

“Langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Kami ingin memastikan bahwa tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Baca Juga: Pacar Nindy Ayunda Dilaporkan ke Polisi, Gara-gara Aniaya Sekuriti

Terkait bukti-bukti, tim kuasa hukum telah menyerahkan dokumen asli kepada penyidik untuk diperiksa lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga akan menelusuri apakah tanda tangan pada surat tersebut dibuat manual atau menggunakan teknik cetak digital.

Menutup pernyataannya, Bambang menegaskan bahwa laporan ini murni berkaitan dengan aspek hukum dan tidak ada kaitannya dengan dinamika politik lokal, termasuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah Tasikmalaya.

Tags:
Bupati TasikmalayaPolres TasikmalayaWakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul YakinWakil Bupati Tasikmalaya

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor