POSKOTA.CO.ID - Kabar baik datang bagi para pelajar dan orang tua murid di DKI Jakarta. Bantuan sosial biaya pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang dinantikan akhirnya telah mulai dicairkan untuk periode ini.
Program unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini bertujuan membantu meringankan beban biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau bahkan jenjang yang lebih tinggi.
Pencairan dana ini tentu menjadi angin segar untuk mendukung kelancaran aktivitas belajar para siswa di Ibu Kota.
Baca Juga: Dana Bansos BPNT Rp600.000 Tahap 2 Disalurkan Melalui Tahap Ini, Siap-siap Cek Rekening
Pencairan Dana KJP Plus
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pendidikan, secara berkala melakukan transfer dana KJP Plus kepada para penerima manfaat.
Untuk periode saat ini (sekitar April 2025), proses pencairan dana KJP Plus telah dimulai dan ditransfer secara bertahap ke rekening Bank DKI masing-masing penerima.
Para orang tua dan siswa diharapkan dapat memeriksa status pencairan melalui kanal informasi resmi atau rekening penerima.
Pencairan ini merupakan komitmen berkelanjutan Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh warganya.

Rincian Besaran Dana KJP Plus per Jenjang Pendidikan
Besaran dana KJP Plus yang diterima oleh setiap siswa berbeda-beda, disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.
Dana ini umumnya terdiri dari komponen Dana Rutin yang dapat digunakan setiap bulan dan Dana Berkala yang dapat digunakan setiap semester, serta tambahan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) khusus bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.
Secara umum, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI), siswa akan menerima total dana Rp250.000, termasuk komponen rutin dan berkala jika diakumulasikan, ditambah bantuan SPP bagi yang bersekolah swasta senilai Rp130.000.
Jumlah ini akan meningkat untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) yakni Rp300.000 ditambah bantuan SPP bagi yang bersekolah swasta senilai Rp170.000.
Selanjutnya, untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA), besaran dana yang diterima akan lebih tinggi lagi dibandingkan jenjang SMP yakni senilai Rp420.000 dan tambahan bantuan SPP senilai Rp290.000.
Sementara itu, siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) biasanya menerima alokasi dana bulanan yang sedikit lebih besar dibandingkan siswa SMA, mengingat adanya kebutuhan praktik kejuruan yakni senilai Rp450.000, dan bantuan SPP senilai Rp240.000.
Tidak ketinggalan, peserta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau program kesetaraan Paket A, B, dan C juga mendapatkan alokasi dana KJP Plus dengan besaran yang telah ditentukan.
Untuk angka pasti per jenjang pada periode ini, penerima dianjurkan memeriksa informasi resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau saldo rekeningnya.
Baca Juga: Pemerintah Siap Kucurkan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, NIK KTP Berciri ini Dinyatakan Layak!
Cara Memastikan Dana Telah Masuk Rekening
Bagi para penerima manfaat KJP Plus, ada beberapa cara mudah untuk memastikan apakah dana bantuan sudah masuk ke rekening atau belum.
Cara paling umum adalah dengan melakukan pengecekan saldo melalui mesin ATM Bank DKI terdekat. Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan secara lebih praktis melalui aplikasi mobile banking Bank DKI, yaitu JakOne Mobile.
Disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala setelah pengumuman resmi pencairan dana dikeluarkan.
Penting untuk diingat oleh seluruh penerima KJP Plus bahwa dana bantuan ini ditujukan khusus untuk mendukung kebutuhan personal pendidikan siswa.
Dana dapat dimanfaatkan untuk membeli perlengkapan sekolah seperti buku, alat tulis, seragam, sepatu, tas, serta untuk biaya transportasi, pangan bergizi, hingga biaya ekstrakurikuler atau kursus yang relevan.
Perlu diperhatikan bahwa sebagian besar dana KJP Plus tidak dapat ditarik tunai seluruhnya dan penggunaannya diawasi agar tepat sasaran sesuai peruntukannya, yaitu mendukung kelancaran pendidikan siswa.