Buntut Sidak Wawali Surabaya, CV Sentosa Seal Klarifikasi Tuduhan Tahan Ijazah

Sabtu 12 Apr 2025, 17:48 WIB
Potret wakil walikota Surabaya, Armuji (kanan) yang dilaporkan ke polisi usai sidak perusahaan yang menahan ijazah karyawan. (Sumber: Instagram/@Cakj1)

Potret wakil walikota Surabaya, Armuji (kanan) yang dilaporkan ke polisi usai sidak perusahaan yang menahan ijazah karyawan. (Sumber: Instagram/@Cakj1)

"Direksi kami atas nama Ibu Diana tidak menggunakan media sosial Tikton," jelas keterangan yang disampaikan.

Mereka berharap, masyarakat bisa lebih bijak dalam menyaring dan menerima informasi, serta menghindari asumsi yang dapat mencoreng reputasi orang atau lembaga tertentu.

"Adapun kemiripan nama yang ada diharapkan dapat lebih bijak kembali dalam membaca informasi yang ada agar tidak merugikan pihak lain," imbuh mereka.

Baca Juga: Selamat! Ochi Rosdiana Resmi Menikah dengan Luthfi Arif

Jan Hwa Diana Bantah Tahan Ijazah

Di sisi lain, Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan yang dilaporkan terlibat dalam kasus ini, secara tegas membantah tuduhan bahwa perusahaannya menahan ijazah karyawan.

Ia menyatakan, apabila memang ada permasalahan ketenagakerjaan, ada jalur resmi yang bisa ditempuh, seperti melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) atau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Terkait dengan laporan karyawan (dugaan ijazah ditahan) sudah ada jalurnya ke Disnaker dan apabila bukti sudah kuat bisa dilaporkan ke pengadilan industri," ujar Diana melalui unggahan klarifikasinya.

Sementara itu, akibat insiden sidak yang dinilai salah alamat tersebut, Jan Hwa Diana akhirnya melaporkan Wakil Wali Kota Armuji ke Polda Jawa Timur.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, menggunakan pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Terkait

News Update