ASN Harus Tahu! Panduan Lengkap Cara Aktivasi MFA di asndigital.bkn.go.id Sebelum Tanggal Ini

Sabtu 12 Apr 2025, 08:30 WIB
Batas akhir sampai 13 April! ASN yang belum aktivasi MFA tidak bisa akses layanan digital. (Sumber: asndigital.bkn.go.id)

Batas akhir sampai 13 April! ASN yang belum aktivasi MFA tidak bisa akses layanan digital. (Sumber: asndigital.bkn.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Keamanan digital kini menjadi prioritas utama pemerintah dalam melindungi data sensitif Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menyikapi meningkatnya ancaman siber seperti phishing, ransomware, dan kebocoran data, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah tegas dengan mewajibkan penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) bagi seluruh ASN.

Kebijakan baru ini resmi berlaku mulai tahun 2025 dan menargetkan semua pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

MFA menjadi syarat mutlak untuk mengakses seluruh layanan kepegawaian melalui platform ASN Digital mulai 13 April mendatang.

Baca Juga: Cara Mudah Reset Password dan Reset MFA di Platform ASN Digital

"Ini adalah upaya kami untuk menciptakan ekosistem digital ASN yang lebih aman dan terlindungi dari berbagai bentuk kejahatan siber," tegas Kepala BKN dalam keterangan resmi.

Dengan aturan ini, ASN yang gagal mengaktifkan MFA sebelum batas waktu yang ditentukan akan terkendala dalam mengakses berbagai layanan penting seperti pengajuan cuti, proses penggajian, dan pelaporan kinerja.

Apa Itu MFA dan Mengapa Wajib bagi ASN?

MFA adalah sistem keamanan berlapis yang membutuhkan lebih dari satu metode verifikasi saat mengakses akun digital.

Selain memasukkan kata sandi, pengguna harus memasukkan kode One-Time Password (OTP) yang dikirim ke perangkat terdaftar, seperti ponsel atau email.

"Dengan MFA, risiko kebocoran data dapat diminimalisir karena peretas tidak bisa masuk hanya dengan mencuri password," jelas Kepala BKN dalam rilis resmi.

Batas Waktu Aktivasi: 13 April 2025

BKN menegaskan bahwa mulai 13 April 2025, seluruh layanan kepegawaian hanya dapat diakses melalui ASN Digital dengan MFA yang sudah aktif.

Berita Terkait

News Update