POSKOTA.CO.ID - Pembahasan mengenai penahanan ijazah karyawan kini menjadi sorotan publik dan sedang viral.
Pasalnya, Wakil Walikota Surabaya Armuji yang akrab disapa Cak Ji dilaporkan ke polisi oleh CV Sentosa Seal lantaran melakukan sidak berdasarkan laporan warga yang ijazahnya masih ditahan meski kerja sama kerja sudah berakhir.
Lantas apakah ijazah karyawan tetap bisa ditahan meski sudah resign atau sudah tidak ada lagi kerja sama?
Kemudian apakah perusahan diperbolehkan untuk menahan ijazah karyawan? Berikut ini penjelasannya.
Baca Juga: Polemik Penahanan Ijazah Karyawan di Surabaya, Armuji Siap Lapor Balik Pemilik Perusahaan
Perspektif Hukum Terkait Penahanan Ijazah Karyawan
Mengutip dari laman hukumonline, praktik penahanan ijazah ini bukan hal baru dalam dunia kerja. Praktik ini dilakukan dengan tujuan mencegah karyawan mencari pekerjaan lain selam terikat dengan perusahaan.
Sehingga ijazah dijadikan sebagai ‘Jaminan’ untuk karyawan bisa melaksanakan kontrak kerja yang telah disepakati.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata jo. Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tidak ada larangan penahanan ijazah sebagai syarat kerja selama memenuhi syarat, yaitu:
- Kesepakatan kedua belah pihak
- Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Apabila mengacu pada aturan tersebut, pelampiran ijazah sebagai jaminan menjadi sah. Tetapi kesepakatan bisa menjadi cacat apabila dibuat dengan paksaan, penipuan, kekhilafan dan dalam perkembangannya yaitu penyalahgunaan keadaan.
Dalam Pasal 1320 - 1337 KUH Perdata terdapat asas kebebasan berkontrak dan suatu perjanjian tetap tidak boleh melanggar syarat sah perjanjian.