Saldo Dana Bansos PKH 2025 Rp3.000.000 Per Tahun Diterima NIK e-KTP Milik Anda, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi!

Jumat 11 Apr 2025, 17:45 WIB
NIK e-KTP milik Anda menerima saldo dana Rp3.000.000 per tahun dari bansos PKH 2025, lengkapi persyaratan ini. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP milik Anda menerima saldo dana Rp3.000.000 per tahun dari bansos PKH 2025, lengkapi persyaratan ini. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Tentunya saldo dana Rp3.000.000 diberikan kepada KPM kategori ibu hamil dan balita selama satu tahun.

KPM kategori ibu hamil dan balita mendapat saldo dana Rp750.000 dari bansos PKH setiap tahapnya.

Pasalnya, pada tahun 2025 ini penyaluran bansos PKH diberikan oleh pemerintah kepada KPM terbagi menjadi empat tahapan.

Baca Juga: NIK KTP Anda Tidak Lagi Terdaftar Penerima Bansos PKH 2025? Begini 2 Cara Usul dan Sanggah DTSEN

Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2025

Berikut jadwal tahapan pencairan bansos PKH 2025:

  • Tahap pertama cair bulan Januari hingga Maret 2025.
  • Tahap kedua cair bulan April hingga Juni 2025.
  • Tahap ketiga cair bulan Juli hingga September 2025.
  • Tahap keempat cair bulan Oktober hingga Desember 2025.

Kini pencairan bansos PKH mulai memasuki tahap dua alokasi April hingga Juni 2025 kepada setiap KPM.

Menurut informasi dari kanal Youtube Sukron Channel, penyaluran bansos PKH tahap 2 2025 diprediksi akan cair setelah data di DTSEN sudah rampung.

Baca Juga: NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 Berhak Dapat Bantuan Uang Gratis Rp3.000.000 per Tahun dari Pemerintah, Cek di Sini

Tentunya pemerintah melewati berbagai tahapan untuk menyalurkan bansos PKH 2025.

Tahapan Penyaluran Bansos PKH 2025

Berikut tahapan penyaluran bansos PKH 2025:

1. Verifikasi Data Penerima

Sebelum pencairan, data penerima manfaat akan diverifikasi kembali oleh pemerintah untuk memastikan bahwa mereka masih memenuhi syarat sebagai penerima PKH.

2. Penetapan Daftar Penerima PKH

Setelah proses verifikasi selesai, daftar penerima manfaat PKH akan ditetapkan dan diumumkan melalui website resmi Kementerian Sosial, pemerintah daerah, serta aplikasi Cek Bansos.

Berita Terkait

News Update