NIK KTP Anda Tidak Lagi Terdaftar Penerima Bansos PKH 2025? Begini 2 Cara Usul dan Sanggah DTSEN

Selasa 08 Apr 2025, 01:13 WIB
Berikut ini cara usul sanggah DTSEN agar menjadi penerima bansos 2025 kembali. (Sumber: Poskota/Iko Sara Hosa)

Berikut ini cara usul sanggah DTSEN agar menjadi penerima bansos 2025 kembali. (Sumber: Poskota/Iko Sara Hosa)

POSKOTA.CO.ID - Siapa yang sudah tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) PKH 2025? Tenang, Anda bisa mengajukan atau usul sanggahan secara mandiri.

Pemerintah melalui Kemensos saat ini masih menyalurkan bansos salah satunya yakni Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat miskin atau rentan miskin.

PKH saat ini masuk tahap 1 periode salur Januari-Maret 2025 gelombang 2, disalurkan kepada mereka yang pada awal dan pertengahan bulan belum menerima saldo bansos.

Penerima yang memiliki rekening KKS sudah bisa mengecek saldo melalui bank penyalur yakni BSI, BRI, BNI dan Mandiri.

Baca Juga: Cara Cek Status Penyaluran Saldo Dana Bansos PIP 2024 melalui Link pip.dikdasmen.go.id

Sementara, yang melalui PT Pos Indonesia atau Kantor Pos masih harus menunggu surat undangan dari Kantor Pos terdekat terkait jadwal pencairan yang bisa dilakukan.

Tentunya, PKH tidak disalurkan ke semua lini masyarakat, tetapi kepada mereka yang telah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

DTSEN menjadi data yang digunakan pemerintah sebagai acuan dalam melakukan proses penyaluran ke masing-masing penerima agar lebih tepat sasaran.

Data ini selalu dilakukan evaluasi atau pembaruan data setiap bulannya agar menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan.

Baca Juga: Cara Mudah Pantau Status Pencairan Bansos Pemprov DKI Jakarta via SILADU

Sehingga, KPM lama memiliki kemungkinan dicabut sebagai penerima bantuan dan digantikan oleh KPM baru yang dinilai lebih layak menerima bansos.

Berita Terkait

News Update