TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Seorang pria berinisial MA, warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, nekat melakukan aksi kekerasan terhadap mantan pacarnya, SN, 22 tahun, dan pasangan baru SN, GP, 27 tahun.
Aksi penganiayaan itu diduga dilatarbelakangi sakit hati karena cintanya diputus. Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 8 April 2025, saat kedua korban tengah melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Suryadharma, Neglasari, Kota Tangerang.
Tiba-tiba, pelaku mendekati mereka dengan sepeda motor dan langsung mengayunkan senjata tajam ke arah korban.
“Kedua korban, SN dan GP mengalami luka akibat sabetan senjata tajam dan segera dilarikan oleh warga ke Rumah Sakit dr Sitanala untuk mendapatkan perawatan medis,” kata Prapto dalam keterangannya, Jumat, 10 April 2025.
Baca Juga: Polisi Tegaskan Kasus Penganiayaan Satpam Rumah Sakit Meningkat Statusnya ke Penyidikan
Usai menerima laporan, Kapolsek Neglasari AKP Imran Mas'adi bersama jajaran langsung bergerak ke lokasi kejadian.
Namun saat itu korban sudah pulang dari rumah sakit setelah mendapat penanganan. Berdasarkan keterangan para korban, polisi pun segera memburu pelaku.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumahnya. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah menganiaya kedua korban menggunakan celurit.
“Korban SN mengalami luka sabetan di jari tangannya, sementara GP mengalami luka sobek di bagian dada sebelah kanan,” ungkap Prapto.
Polisi menyita barang bukti berupa celurit serta jaket dan sweater milik korban yang dikenakan saat kejadian. Pelaku kini telah diamankan di Polsek Neglasari untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat serta membawa senjata tajam sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” tegas Prapto.