POSKOTA.CO.ID - Dunia kedokteran Indonesia kembali diguncang oleh kasus dugaan kejahatan seksual yang melibatkan seorang dokter residen.
Priguna Anugerah Pratama, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan rudapaksa terhadap pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Kasus ini tak hanya mencoreng nama institusi pendidikan kedokteran, tetapi juga memantik kekhawatiran terhadap dunia profesi medis, khususnya pada dokter spesialis anestesi.
Dalam artikel ini, akan dibahas secara mendalam siapa sosok Priguna Anugerah Pratama, latar belakang pendidikannya, hingga reaksi keras dari para profesional medis.
Baca Juga: Proses Pencairan Dana Gratis BPN Tahap 2 Tahun 2025 di Mulai 7 April 2025 Kemarin? Cek Penjelasannya
Status Priguna Sebagai Dokter Residen PPDS Anestesi Unpad
Priguna Anugerah Pratama diketahui tengah menjalani pendidikan sebagai dokter residen pada program PPDS Anestesi di Universitas Padjadjaran (Unpad), salah satu universitas negeri ternama di Indonesia.
Status ini tercatat secara resmi pada laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Program PPDS sendiri merupakan jalur lanjutan bagi dokter umum yang ingin mengambil spesialisasi. Dalam program ini, mahasiswa meskipun berstatus pelajar turut terlibat langsung dalam pelayanan medis di rumah sakit pendidikan, salah satunya RSHS Bandung.
Kronologi Kasus Dugaan Rudapaksa di RSHS Bandung
Insiden dugaan rudapaksa ini terjadi di lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, rumah sakit pendidikan utama bagi mahasiswa PPDS Unpad.
Korban adalah pendamping pasien yang saat itu berada di lingkungan rumah sakit. Menurut laporan yang diterima kepolisian, tindakan bejat ini diduga dilakukan di area yang seharusnya steril dari pelanggaran etika profesi medis.
Pasca laporan korban, pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bertindak cepat dengan menetapkan Priguna sebagai tersangka dan mengamankannya untuk proses hukum lebih lanjut.