JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan alasan mobil ambulans tetap terkena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat menerobos lampu merah.
Hal itu lantaran sistem ETLE beroperasi secara otomatis dan objektif.
"Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung," ungkap Ojo saat dikonfirmasi, Jumat, 11 April 2025.
Sehingga hal itu memicu pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai kewajiban ambulans untuk mematuhi lampu lalu lintas, bahkan pada saat menjalankan tugas darurat.
Baca Juga: Ambulans Terkena Tilang ETLE Saat Darurat? Begini Prosedur Sanggahannya
Namun demikian, Ojo menegaskan, ambulans yang tengah membawa pasien atau jenazah dalam kondisi darurat memiliki hak prioritas di jalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan,” terang Ojo.
Selanjutnya, kata Ojo, jika ambulans terekam melakukan pelanggaran oleh ETLE, pengemudi dapat mengajukan sanggahan melalui prosedur resmi yang telah disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Proses ini memastikan bahwa setiap kasus ditinjau secara transparan dan profesional sebelum dinyatakan bersalah.
Baca Juga: Cara Cek Tilang ETLE Kendaraan Hingga Besaran Denda yang Harus Dibayar!
Berikut Prosedur Pengajuan Sanggahan: Online melalui Website ETLE PMJ Kunjungi https://etle-pmj.info, masuk ke menu “Konfirmasi Pelanggaran”, lalu pilih opsi “Sanggahan”. Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS, atau video saat bertugas.