JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan ambulans melanggar lampu merah dan terekam oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kejadian ini memicu perdebatan di masyarakat mengenai kewajiban ambulans untuk mematuhi lampu lalu lintas saat menjalankan tugas darurat.
"Jika sebuah ambulans terekam melakukan pelanggaran oleh ETLE, pengemudi dapat mengajukan sanggahan," ujar Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, saat dikonfirmasi pada Jumat, 11 April 2025.
Ojo menjelaskan Polda Metro Jaya telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan.
Baca Juga: Cara Cek Tilang ETLE Kendaraan Hingga Besaran Denda yang Harus Dibayar!
Proses pengajuan sanggahan dapat dilakukan secara online melalui website resmi atau langsung ke loket layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya dengan menyertakan dokumen pendukung seperti surat tugas dan bukti perjalanan.
Berikut Prosedur Pengajuan Sanggahan: Online melalui Website ETLE PMJ Kunjungi https://etle-pmj.info, masuk ke menu “Konfirmasi Pelanggaran”, lalu pilih opsi “Sanggahan”.
Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS, atau video saat bertugas.
Kemudian langsung ke Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya Bawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, untuk diverifikasi oleh petugas.
Jika diperlukan, sanggahan juga dapat dilakukan langsung ke kantor Subdit Gakkum di Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Perangkat ETLE Belum Tersedia, Kota Bekasi Masih Terapkan Tilang Manual