Perangkat ETLE Belum Tersedia, Kota Bekasi Masih Terapkan Tilang Manual

Senin 20 Jan 2025, 17:13 WIB
Pengendara saat hendak melintas di persimpangan BCP Mall, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin, 20 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

Pengendara saat hendak melintas di persimpangan BCP Mall, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin, 20 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota memastikan sistem tilang elektronik atau Electronic Trafic Law Enfirocmenet (ETLE) belum diterapkan di Kota Bekasi.

Kasubnit 2 Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Devi Sumardiono mengatakan, usulan penerapan ETLE di Kota Bekasi telah diajukan ke Korlantas Polri.

"Kalau penerapan ETLE belum ada, tapi kita sudah coba koordinasi ke Korlantas, tetapi belum dikasihkan perangkatnya ke Kota Bekasi, sementara masih manual," kata Devi ketika dikonfirmasi, Senin, 20 Januari 2025.

Devi belum bisa memastikan waktu penerapan tilang elektronik di Kota Bekasi. Namun, koordinasi terkait persiapan tersebut telah disampaikan ke Korlantas Polri.

Baca Juga: Peniadaan Tilang Manual, 270 Pelanggar Lalu Lintas Terjadi di Simpang BCP Bekasi

"Saat ini kan awal Januari ya, mungkin Korlantas lagi proses pengadaan atau apa kita belum dapat informasinya," katanya.

Selama ETLE belum diterapkan, pelanggar ditindak dengan sistem tilang manual. Pemberlakuan tilang manual bersifat selektif dan melihat tingkat fatalitas pelanggaran, seperti melawan arah, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan pemakaian strobo.

"Tapi, sanksi tilang manual juga kami lakukan dengan cara terbatas. Kami melihat bagi pelanggar dengan tingkat fatalitas saja, itu baru diberlakukan," ujarnya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan sistem tilang elektronik mulai Senin, 20 Januari 2025. Surat tilang tersebut dikirim kepada pelanggar via WhatsApp.

Berita Terkait
News Update