POSKOTA.CO.ID - Pengendara kini harus berhati-hati karena setiap gerak gerik yang Anda lakukan di jalan raya bisa tertangkap oleh kamera tilang elektronik, berikut ini cara ceknya.
Salah satu bentuk pengawasan modern saat ini dengan menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE).
Dengan dukungan teknologi canggih ini dapat mengidentifikasi dan menindak pelanggaran lalu lintas. Untuk itu pengendara diharapkan lebih berhati-hati saat berkendara.
Dan mematuhi peraturan lalu lintas adalah sebuah kewajiban setiap pengendara untukmenjaga ketertiban dan keselamatan di jalan. Tak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga demi keselamatan orang lain.
Baca Juga: Heboh Aturan Baru Tilang Kendaraan Langsung Disita, Ini Faktanya!
Selanjutnya sistem ETLE ini secara otomatis menggunakan kamera untuk memantau pelanggaran, sehingga pengendara perlu sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas guna menghindari sanksi tilang elektronik.
Sistem ini membantu mengurangi kebutuhan akan petugas di lapangan untuk melakukan razia manual, dan memantau berbagai pelanggaran seperti melanggar batas kecepatan, menerobos lampu merah, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman.
Jenis-jenis Pelanggaran yang Dapat Tertangkap oleh ETLE
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Menggunakan ponsel saat mengemudi.
- Berkendara melampaui batas kecepatan yang ditetapkan.
- Menggunakan plat nomor palsu.
- Menerobos lampu merah.
- Berkendara melawan arus.
Baca Juga: Mulai April 2025! Aturan Tilang Baru Bisa Buat Kendaraan Anda Raib
Beberapa jenis pelanggaran ini akan dipantau oleh sistem ETLE untuk memastikan pengemudi mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan bersama.
Ketika Anda tidak yakin apakah kendaraan terkena tilang elektronik, berikut beberapa cara mudah untuk mengeceknya secara online.
5 Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online
Cek Surat Tilang Otomatis via Pos