Adapun guru ASN PPPK umumnya memiliki golongan 9 atau setara PNS golongan 3A, dengan kisaran gaji pokok sebagai berikut:
- Golongan 9 (0 tahun masa kerja): Rp3.203.600
- Golongan 9 (32 tahun masa kerja): Rp5.261.000
- Golongan 10: Rp3.339.000
- Golongan 11: Rp3.480.000
- Golongan 12: Rp3.627.000
- Golongan 17: Rp4.462.000
Nah selain menerima pencairan TPG, pada guru juga akan menerima beberapa tunjangan lainnya dari pemerintah, diantaranya:
- Tunjangan sertifikasi untuk guru non-ASN sebesar Rp2 juta per bulan
- Tunjangan sertifikasi untuk guru PPPK Kemenag sebesar 3 kali gaji setiap masa pencairan
- Tunjangan fungsional untuk guru PPPK sebesar Rp327.000
- Tunjangan beras untuk guru PPPK sebesar Rp72.000
- Tunjangan suami/istri untuk guru PPPK yang sudah menikah sebesar Rp320.000
Info lengkap untuk mengecek status sertifikasi guru, tunjangan profesi, tunjangan, dan data administrasi kepegawaian bisa akses melalui laman resmi Info GTK.