POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS) mulai menyaring penerima bantuan sosial untuk tahap kedua tahun 2025. Waspadalah, karena pemilik Kartu Keluarga (KK) dan KTP dengan kriteria tertentu langsung dicoret dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Ini penjelasan lengkapnya!
Kementerian Sosial (Kemensos) bersama BPS tengah melakukan pengecekan lapangan atau ground checking terhadap data sosial ekonomi masyarakat.
Dikutip dari akun Youtube Info Bansos, tujuannya adalah untuk memastikan akurasi data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTS) yang kini menjadi acuan utama penyaluran bantuan sosial seperti PKH dan BPNT pada tahap kedua tahun 2025.
Proses ground checking ini melibatkan pendamping sosial PKH, BPS, serta Dinas Sosial dari berbagai daerah.
Dalam prosesnya, para pendamping PKH memeriksa data dan keberadaan keluarga penerima manfaat (KPM) melalui survei dan verifikasi dokumen kependudukan seperti KK dan KTP.
Jika dalam pengecekan ditemukan bahwa penerima tidak memenuhi kriteria, maka data mereka akan langsung dicoret dari daftar penerima bantuan sosial.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 9/3/HK.01/1/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2025.
Kriteria KK dan KTP Dicoret dari Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
Berikut adalah 15 kriteria yang membuat seseorang dinyatakan tidak layak menerima PKH dan BPNT:
- Alamat tidak ditemukan
- Individu tidak ditemukan dalam alamat tersebut
- Penerima telah meninggal dunia dan belum diganti pengurusnya
- Berprofesi sebagai ASN, TNI, atau Polri
- Anggota keluarga dari ASN, TNI, atau Polri
- Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
- Berprofesi sebagai guru tersertifikasi
- Menerima penghasilan rutin dari APBN atau APBD
- Menolak bantuan sosial atau program PBI JKN
- Penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK)
- Terdaftar sebagai pemilik atau pengurus perusahaan
- Tenaga kesehatan
- Perangkat desa yang masih aktif
- Sudah menerima bantuan lain dari lembaga selain Kemensos
- Data tidak sinkron dengan data kependudukan (Dukcapil)
DTS sendiri merupakan basis data yang dihimpun dari tiga sumber utama:
- Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos
- Data P3KE dari Kementerian PMK
- Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari BPS
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhaimin Iskandar (Gus Imin), menegaskan bahwa penyaluran bansos tahap kedua 2025 akan sepenuhnya menggunakan data DTS sebagai acuan.
Oleh karena itu, pemutakhiran dan validasi data menjadi sangat penting agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.
Jika masyarakat menemukan penerima bansos yang dianggap tidak layak, mereka bisa mengajukan sanggahan melalui Aplikasi Cek Bansos milik Kemensos.
Cara Cek Nama Penerima Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima bansos PKH atau BPNT, berikut langkah-langkah mudah untuk cek lewat aplikasi resmi dari Kemensos:
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi, lalu daftarkan akun menggunakan NIK KTP dan data lengkap.
- Setelah berhasil login, pilih menu "Cek Bansos".
- Masukkan data wilayah: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.
- Masukkan nama sesuai KTP, lalu klik "Cari Data".
Hasilnya akan langsung muncul apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Bagi Anda yang memenuhi syarat sebagai penerima bansos, segera cek pencairan melalui bank masing-masing.
Jangan lupa juga untuk selalu memantau aplikasi resmi Cek Bansos agar tidak ketinggalan informasi penting terkait status kepesertaan Anda.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.