Resmi Cair! Saldo Dana Rp1.800.000 ke Rekening Anak Sekolah Terpilih dari Bansos PIP, Begini Cara Cek NIK dan NISN Penerima

Kamis 10 Apr 2025, 21:44 WIB
Informasi pencairan saldo dana Bansos PIP (Sumber: Poskota/Rivera Jesica Souisa)

Informasi pencairan saldo dana Bansos PIP (Sumber: Poskota/Rivera Jesica Souisa)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira untuk anak-anak sekolah karena saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) resmi cair dengan nominal mencapai Rp1.800.000 yang langsung cair ke rekening.

Bansos PIP hanya dicairkan untuk peserta didik terpilih karena memenuhi syarat dan ketentuan tertentu, paling utama adalah berasal dari keluarga miskin atau rentan yang dinilai layak sebagai penerima.

Bantuan sendiri cair ke rekening apabila para penerima yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) miliknya terdaftar di database SIPINTAR milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Pencairan dilakukan oleh bank penyalur ke rekening SimpananPelajar mulai dari Bank Negara Indonesia (BNI) khusus siswa SMA dan SMK.  Kemudian, Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk siswa SD dan SMP.

Baca Juga: Jadwal dan Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH Tahap 2 2025

Selain itu, ada pula Bank Syariah Indonesia (BSI) penyaluran untuk penerima dari semua jenjang pendidikan yang berdomisili di Aceh.

Lantas, bagaimana terkait update pencairan saldo dana Bansos PIP tahun 2025? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Apa yang Dimaksud PIP Dikdasmen?

Program Bansos PIP merupakan subsidi yang diberikan untuk siswa dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

PIP merupakan subsidi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) yang tentunya sangat bermanfaat guna membantu siswa yang membutuhkan.

Baca Juga: Usia Berapa Anak Bisa Dapat Bansos PIP? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Tujuan bantuan ini adalah memastikan penerima memiliki kesempatan pendidikan yang setara dengan siswa lainnya, termasuk mendukung program wajib belajar 12 tahun seperti membayar SPP atau membeli alat tulis.

Update Pencairan Bansos PIP

Berita Terkait

News Update