Para KPM perlu memahami kelima syarat ini agar tetap terdaftar sebagai penerima manfaat
Agar dana bantuan PKH dan BPNT tahap kedua dapat dicairkan, KPM harus memenuhi lima syarat terbaru, di antaranya.
Syarat Penerima Bansos
1. Data NIK Padan dengan Dukcapil
Data KPM, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK), harus padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kepadanan data ini merupakan syarat utama untuk memastikan keakuratan informasi penerima bantuan.
Jika data KPM tidak padan, Kementerian Sosial Republik Indonesia tidak dapat memasukkan nama KPM ke dalam daftar penerima bantuan tahap kedua.
2. Memiliki Komponen PKH dalam Keluarga
Khusus untuk KPM PKH, keluarga penerima manfaat harus masih memiliki komponen yang memenuhi syarat, seperti anak sekolah, ibu hamil, anggota keluarga disabilitas berat, atau lansia. Kepemilikan komponen ini menjadi dasar pemberian bantuan PKH.
3. Data KPM Valid dan Tidak Bermasalah
Data KPM PKH dan BPNT harus valid dan tidak terdapat masalah, baik anomali pada rekening bank maupun anomali pada data DTKS/DTSE. Data yang bermasalah dapat menghambat proses pencairan.
Baca Juga: Info Terbaru Cara Daftar Bansos 2025 Secara Online, Dapatkan Saldo DANA dari Pemerintah
4. Lolos Verifikasi Kelayakan
KPM PKH dan BPNT harus lolos verifikasi kelayakan sebagai penerima bantuan sosial yang dilakukan setiap bulannya oleh pusat melalui aplikasi SIKS-NG. KPM yang masih dinyatakan layak akan terus menerima bantuan.
5. Status SPM atau SI di SIKS-NG
Data KPM PKH dan BPNT harus menunjukkan status Surat Perintah Membayar (SPM) atau Siap Instruksi (SI) di aplikasi SIKS-NG.