Pemerintah Siap Kucurkan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, NIK KTP Berciri ini Dinyatakan Layak!

Jumat 11 Apr 2025, 23:20 WIB
NIK KTP KPM berciri ini layak terima saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap dua. (Sumber: Pinterest)

NIK KTP KPM berciri ini layak terima saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap dua. (Sumber: Pinterest)

Para KPM perlu memahami kelima syarat ini agar tetap terdaftar sebagai penerima manfaat

Agar dana bantuan PKH dan BPNT tahap kedua dapat dicairkan, KPM harus memenuhi lima syarat terbaru, di antaranya.

Syarat Penerima Bansos

Baca Juga: KPM yang Sudah Melakukan Penarikan Dana Bansos 2025, Jangan Lupa Simpan Bukti Struknya kalau Tidak Ingin Terjadi Masalah ini!

1. Data NIK Padan dengan Dukcapil

Data KPM, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK), harus padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kepadanan data ini merupakan syarat utama untuk memastikan keakuratan informasi penerima bantuan.

Jika data KPM tidak padan, Kementerian Sosial Republik Indonesia tidak dapat memasukkan nama KPM ke dalam daftar penerima bantuan tahap kedua.

Baca Juga: Cara Cek NIK e-KTP untuk Penerima Bansos 2025 Lewat Link Resmi Cek Bansos Kemensos di HP, Jangan Sampai Terlewat!

2. Memiliki Komponen PKH dalam Keluarga

Khusus untuk KPM PKH, keluarga penerima manfaat harus masih memiliki komponen yang memenuhi syarat, seperti anak sekolah, ibu hamil, anggota keluarga disabilitas berat, atau lansia. Kepemilikan komponen ini menjadi dasar pemberian bantuan PKH.

3. Data KPM Valid dan Tidak Bermasalah

Data KPM PKH dan BPNT harus valid dan tidak terdapat masalah, baik anomali pada rekening bank maupun anomali pada data DTKS/DTSE. Data yang bermasalah dapat menghambat proses pencairan.

Baca Juga: Info Terbaru Cara Daftar Bansos 2025 Secara Online, Dapatkan Saldo DANA dari Pemerintah

4. Lolos Verifikasi Kelayakan

KPM PKH dan BPNT harus lolos verifikasi kelayakan sebagai penerima bantuan sosial yang dilakukan setiap bulannya oleh pusat melalui aplikasi SIKS-NG. KPM yang masih dinyatakan layak akan terus menerima bantuan.

5. Status SPM atau SI di SIKS-NG

Data KPM PKH dan BPNT harus menunjukkan status Surat Perintah Membayar (SPM) atau Siap Instruksi (SI) di aplikasi SIKS-NG.

Berita Terkait

News Update