Ilustrasi tersangka diborgol. (freepik.com/rawpixel.com)

Daerah

Oknum Polisi Anggota Polda Jawa Tengah Dipecat Setelah Diduga Habisi Nyawa Bayinya Sendiri

Jumat 11 Apr 2025, 10:06 WIB

SEMARANG, POSKOTA.CO.ID – Tragedi kemanusiaan yang mencoreng institusi kepolisian kembali mencuat ke permukaan.

Seorang anggota Polri yang berdinas di lingkungan Polda Jawa Tengah resmi dipecat secara tidak hormat setelah tersangkut kasus dugaan pembunuhan terhadap bayi kandungnya sendiri.

Peristiwa memilukan ini mengguncang publik dan menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban serta masyarakat luas.

Adalah Brigadir AK, anggota yang sebelumnya bertugas di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, yang menjadi sorotan setelah kasus yang menjeratnya terungkap ke publik.

Baca Juga: Berkas Perkara Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Prajurit TNI AL Dilimpahkan ke Odmil

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Kamis, 10 April 2025, ia dinyatakan melanggar kode etik profesi secara berat dan tak layak lagi menyandang status sebagai anggota kepolisian.

Sidang yang dipimpin oleh AKBP Edi Wibowo itu berlangsung dengan tegas dan tertib.

Dalam putusannya, Edi menyampaikan bahwa perbuatan yang dilakukan Brigadir AK tidak hanya melanggar disiplin dan etika profesi, tetapi juga menyimpang secara moral dan kemanusiaan.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut mencederai nama baik institusi Polri serta nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum.

“Brigadir AK telah melakukan tindakan tercela dan melanggar sumpah jabatan sebagai anggota Polri. Dengan ini dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta penempatan khusus selama 15 hari sebagai bentuk tanggung jawab awal,” ujar Edi dalam sidang tersebut.

Baca Juga: KSAL Pastikan Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan Wartawati di Kalsel Dihukum Berat

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian tidak dengan hormat diambil berdasarkan bukti-bukti kuat, termasuk keterangan dari saksi-saksi, barang bukti yang ditemukan di lapangan, serta pengakuan langsung dari pihak terduga pelaku.

Menurut hasil penyelidikan internal, Brigadir AK diketahui menjalin hubungan di luar pernikahan resmi dengan seorang perempuan berinisial DJP berusia 24 tahun.

Dari hubungan tersebut, lahirlah seorang bayi yang menjadi korban dalam kasus ini.

Dugaan kuat menyebut bahwa pada tanggal 2 Maret 2025, Brigadir AK melakukan tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa sang bayi yang saat itu baru berusia dua bulan.

Peristiwa tragis ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib oleh DJP, yang tak lain adalah ibu kandung korban.

Baca Juga: Polisi Bunuh Ibu Kandung Tambah Deretan Kasus yang Menimpa Penegak Hukum

Laporan tersebut masuk pada 5 Maret 2025 dan langsung direspons oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

Proses penyelidikan berjalan intensif, mengingat sensitivitas dan beratnya kasus yang melibatkan nyawa seorang anak serta reputasi institusi kepolisian.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa meskipun Brigadir AK telah dipecat dari jabatannya, proses hukum pidana tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Saat ini, ia tengah menjalani pemeriksaan mendalam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tags:
Polisi bunuh anak kandungnya sendiriPolda Jawa TengahOknum polisiPembunuhan

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor