Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung: Ini Pasal dan Hukuman yang Dijeratkan Bagi Pelaku

Jumat 11 Apr 2025, 11:00 WIB
Priguna Anugerah Pratama Dokter PPDS di RSHS Bandung diduga rudapaksa pasien, ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Sumber: X/@colekcimol)

Priguna Anugerah Pratama Dokter PPDS di RSHS Bandung diduga rudapaksa pasien, ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Sumber: X/@colekcimol)

Dugaan adanya fetish pingsan dan korban multipel menunjukkan tindakan yang sistematis, bukan sekadar pelanggaran spontan.

Faktor pemberat lain yang dipertimbangkan:

  • Dampak psikologis korban yang mengalami trauma mendalam.
  • Upaya bunuh diri pelaku pasca-terungkapnya kasus, yang dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab.

Baca Juga: Kesedihan Berlapis: Ayah Korban Pelecehan oleh Dokter Residen di RSHS Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan

Efek Jera dan Masa Depan Profesi Medis

Kasus ini memicu evaluasi sistem pengawasan di lingkungan rumah sakit. Dr. Rina Melati, Ketua Komite Etik RSHS, menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap residen dan tenaga medis. "Kami tidak toleransi terhadap pelanggaran etik, apalagi kriminal," tegasnya.

Sementara itu, pengacara korban, Ahmad Faisal, SH., menekankan pentingnya proses hukum yang transparan. "Korban berhak mendapat keadilan tanpa intervensi dari status pelaku," ujarnya.

Apa Langkah Selanjutnya?

Priguna saat ini menjalani proses hukum dan terancam dicabut izin praktiknya secara permanen oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Kasus ini diharapkan menjadi preseden bagi penegakan UU TPKS, khususnya bagi pelaku dari kalangan profesional.

Berita Terkait

News Update