Dugaan adanya fetish pingsan dan korban multipel menunjukkan tindakan yang sistematis, bukan sekadar pelanggaran spontan.
Faktor pemberat lain yang dipertimbangkan:
- Dampak psikologis korban yang mengalami trauma mendalam.
- Upaya bunuh diri pelaku pasca-terungkapnya kasus, yang dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab.
Efek Jera dan Masa Depan Profesi Medis
Kasus ini memicu evaluasi sistem pengawasan di lingkungan rumah sakit. Dr. Rina Melati, Ketua Komite Etik RSHS, menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap residen dan tenaga medis. "Kami tidak toleransi terhadap pelanggaran etik, apalagi kriminal," tegasnya.
Sementara itu, pengacara korban, Ahmad Faisal, SH., menekankan pentingnya proses hukum yang transparan. "Korban berhak mendapat keadilan tanpa intervensi dari status pelaku," ujarnya.
Apa Langkah Selanjutnya?
Priguna saat ini menjalani proses hukum dan terancam dicabut izin praktiknya secara permanen oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Kasus ini diharapkan menjadi preseden bagi penegakan UU TPKS, khususnya bagi pelaku dari kalangan profesional.