Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung Terancam Penjara 17 Tahun

Jumat 11 Apr 2025, 18:13 WIB
Dokter Priguna Anugerah Pratama (31) pelaku pemerkosaan di RSHS Bandung terancam 7 tahun penjara.

Dokter Priguna Anugerah Pratama (31) pelaku pemerkosaan di RSHS Bandung terancam 7 tahun penjara.

POSKOTA.CO.ID - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter PPDS di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menemui babak baru.

Sebelumnya terungkap kasus asusila ini setelah viral di media sosial yang sempat diunggah akun @ppdsgram, dimana pelaku melakukan aksinya terhadap keluarga pasien.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak berwajib, pelaku diketahui adalah Priguna Anugerah Pratama atau PAP (31) merupakan dokter PPDS anestesi Unpad.

Kini pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara dengan ancaman 17 tahun setelah terungkap fakta baru pemerkosaan yang dilakukannya merupakan tindak pidana berulang.

Baca Juga: Dokter PPDS Menyesal Usai Perkosa Keluarga Pasien di RSHS, Kepolisian akan Lakukan Tes Kejiwaan

Dalam keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, tersangka PAP dijerat Pasal 64 KUHP, jadi ancaman hukumannya lebih berat 5 tahun dibanding sebelumnya. 

Selain itu berdasarkan temuan dari penyidik, tersangka telah melakukan pemerkosaan terhadap tiga perempuan di RSHS Bandung.

Dua korbannya merupakan pasien dan satu lagi adalah keluarga pasien dimana kasusnya viral belakangan ini.

Diketahui dua pasien yang menjadi korbannya berusia 21 dan 31 tahun yang diperkosa pada 10 Maret dan 16 Maret 2025 di TKP lantai 7 geding MCHC sesuai keterangan korban.

Baca Juga: Dokter PPDS Menyesal Usai Perkosa Keluarga Pasien di RSHS, Kepolisian akan Lakukan Tes Kejiwaan

Terakhir kasusnya terungkap usai korban FH (21) melapor kepada Polisi karena menjadi korban pemerkosaan Priguna pada 18 Maret 2025 di lokasi yang sama.

Modus Operandi Pemerkosaan

Berita Terkait

News Update