Dokter Priguna Melakukan Rudapaksa pada Anak Pasien di RS dengan Kedok Crossmatch Darah, Netizen: Pendidikan Tidak Menjamin Kewarasan Berpikir!

Jumat 11 Apr 2025, 20:06 WIB
Dokter priguna dijerat 12 tahun penjara atas kasus rudapaksa yang dilakukan kepada anak pasien. (Sumber: Pixabay/geralt)

Dokter priguna dijerat 12 tahun penjara atas kasus rudapaksa yang dilakukan kepada anak pasien. (Sumber: Pixabay/geralt)

POSKOTA.CO.ID - Kasus rudapaksa sedang marak terjadi di Indonesia, baru-baru ini kejadian tersebut kembali terjadi di daerah Bandung, tepatnya Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Kejadian ini terjadi pada tanggal 18 Maret 2025 di sebuah gedung baru di kawasan Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dengan kedok Crossmatch darah untuk melakukan donor yang dibutuhkan oleh ayah korban yang merupakan pasien.

Kelakuan bejat ini dilakukan oleh salah satu Dokter dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad) bernama Priguna Anugerah Pratama yang merupakan spesialis anestesi.

Baca Juga: Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung Terancam Penjara 17 Tahun

Kejadian rudapaksa ini dilancarkan oleh Dokter Priguna dengan membius korban dengan beberapa jenis bius yang membuat korban tidak sadarkan diri hingga berjam-jam.

Korban Meminta Visum

Profil Lengkap Priguna Anugerah Pratama, Dokter Residen PPDS Anestesi yang Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa (Sumber: X/@999o7i)

Setelah terbangun dari bius-nya, korban hendak buang air kecil ke kamar mandi untuk buang air kecil, pada saat itu juga korban merasa kesakitan pada daerah kewanitaan-nya dan langsung meminta visum di rumah sakit tersebut.

Baca Juga: Video CCTV Dokter Priguna Anugerah Pratama di RSHS Bandung Viral di X, Benarkah Terekam Aksi Rudapaksa?

Hasil visum menyatakan adanya bekas sperma yang terdapat pada daerah kewanitaan korban, dengan hasil visum tersebut korban langsung melaporkan Priguna ke RSHS, kepolisan, dan juga pihak Unpad.

Priguna di Tahan dan Dijatuhkan Hukuman 12 Tahun Penjara

Setelah dilaporkan, akhirnya Priguna ditangkap oleh pihak kepolisian pada tanggal 23 Maret 2025. Pada proses penahanannya, Priguna sempat melakukan percobaan bunuh diri.

Baca Juga: Kronologi 2 Korban Pemerkosaan oleh Dokter PPDS di RSHS, Polisi: Statusnya Pasien

Dampak dari kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Dokter Anestesi ini memberikannya beragam hukuman seperti diberhentikan oleh pihak kampus dari program PPDS, pencabutan sertifikat yang dilakukan oleh Kemenkes dan Konsil Kedokteran Indonesia dan Surat Izin Praktik, hingga hukuman penjara 12 tahun.

Berita Terkait

News Update