BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad) masih terus berlanjut.
Pelaku yakni Priguna Anugrah Pratama atau PAP, 31 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka seusai diduga memperkosa dengan membius korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kuasa hukum PAP, Ferdy Rizky Adilya justru saat ini kliennya berencana untuk mengajukan damai kepada keluarga korban.
Ferdy mengatakan bahwa pihaknya ingin menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan mengaku telah meminta maaf kepada korban.
"Klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyamapaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarganya," kata Ferdy kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Jumat, 11 April 2025.
Ia juga mengatakan bahwa kliennya sudah sangat menyesali perbuatannya dan tidak hanya meminta maaf kepada korban tetapi juga ke masyarakat.
"Hingga akhirnya bisa diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian," katanya.
Kuasa hukum menegaskan kejadian ini menjadi pembelajaran untuk hidup yang lebih baik ke depannya bagi kliennya.
Baca Juga: Netizen Soroti Akun IG Priguna Anugerah Pratama, Oknum Dokter PPDS Viral karena Dugaan Rudapaksa
"Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tidak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," ucapnya.