Ilustrasi - Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (Sumber: Pinterest)

JAKARTA RAYA

Ambulans Terkena Tilang ETLE Saat Darurat? Begini Prosedur Sanggahannya

Jumat 11 Apr 2025, 14:59 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan ambulans melanggar lampu merah dan terekam oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kejadian ini memicu perdebatan di masyarakat mengenai kewajiban ambulans untuk mematuhi lampu lalu lintas saat menjalankan tugas darurat.

"Jika sebuah ambulans terekam melakukan pelanggaran oleh ETLE, pengemudi dapat mengajukan sanggahan," ujar Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, saat dikonfirmasi pada Jumat, 11 April 2025.

Ojo menjelaskan Polda Metro Jaya telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan.

Baca Juga: Cara Cek Tilang ETLE Kendaraan Hingga Besaran Denda yang Harus Dibayar!

Proses pengajuan sanggahan dapat dilakukan secara online melalui website resmi atau langsung ke loket layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya dengan menyertakan dokumen pendukung seperti surat tugas dan bukti perjalanan.

Berikut Prosedur Pengajuan Sanggahan: Online melalui Website ETLE PMJ Kunjungi https://etle-pmj.info, masuk ke menu “Konfirmasi Pelanggaran”, lalu pilih opsi “Sanggahan”.

Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS, atau video saat bertugas.

Kemudian langsung ke Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya Bawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, untuk diverifikasi oleh petugas.

Jika diperlukan, sanggahan juga dapat dilakukan langsung ke kantor Subdit Gakkum di Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Perangkat ETLE Belum Tersedia, Kota Bekasi Masih Terapkan Tilang Manual

“Kami menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan, dan tidak akan dikenakan sanksi apapun,” tegas Ojo.

Pihak kepolisian mengimbau instansi pelayanan kesehatan untuk mendokumentasikan setiap tugas darurat sebagai bukti jika terjadi pelanggaran. Rekaman perjalanan, surat tugas, hingga dokumentasi video bisa menjadi bukti penting bila terjadi pelanggaran yang terekam ETLE.

"Kami menjunjung tinggi rasa keadilan dan kemanusiaan dalam penerapan teknologi ETLE," tutup Ojo.

Tags:
Jakartaambulansviralpelanggaran

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor