POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan segera merealisasikan proses penerbitan nomor induk (NI) bagi pegawai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 tahap 1 yang kini memasuki tahap finalisasi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengonfirmasi bahwa puluhan ribu usulan NI PPPK 2024 tahap 1 berhasil lolos Tanda Tangan Digital Pertimbangan Teknis BKN.
Kabar gembira ini menjadi langkah penting bagi tenaga honorer untuk resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.
Jadwal TMT Pengangkatan PPPK 2024 dan Progres NI
BKN telah menetapkan jadwal resmi TMT pengangkatan PPPK 2024 melalui Surat Edaran Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025. Berikut rinciannya:
- Tenaga honorer yang mengisi formasi PPPK 2024 akan diangkat sebagai ASN dengan perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025.
- Pengusulan penetapan NI PPPK harus selesai paling lambat 10 September 2025.
- NIP yang telah diterbitkan akan memiliki TMT pengangkatan pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah usulan masuk ke BKN.
Untuk usulan NI hingga akhir Februari 2025 yang belum mendapatkan pertimbangan teknis, TMT pengangkatan ditetapkan pada 1 Maret 2025.
Berdasarkan pembaruan resmi BKN per 9 April 2025, melalui akun @bkngoidofficial, sebanyak 91.853 NI PPPK Teknis telah selesai diproses dengan TTD Pertimbangan Teknis. Namun, masih ada 3.358 berkas NI berstatus Belum Tuntas Selesai (BTS).
Baca Juga: Cara Login dan Aktivasi MFA ASN Digital bagi PNS dan PPPK
Gaji Pokok PPPK
Setelah resmi menjadi PPPK, tenaga honorer akan menerima gaji pokok pertama pada awal bulan setelah TMT terbit.
Gaji PPPK ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang mengatur gaji dan tunjangan PPPK. Berikut rincian gaji pokok sesuai golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.000
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000
Golongan I biasanya diberikan kepada Calon PPPK, dengan penyesuaian gaji berdasarkan pengalaman dan kualifikasi.