3 Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan PNS 2025: Ketahui Syarat dan Besaran Nominal

Jumat 11 Apr 2025, 12:50 WIB
Simak info lengkap rincian tunjangan pensiunan PNS 2025 dari Taspen, ketahiu nominal per golongan, syarat penerimaan, dan cara klaim tunjangan. (Sumber: taspen.co.id)

Simak info lengkap rincian tunjangan pensiunan PNS 2025 dari Taspen, ketahiu nominal per golongan, syarat penerimaan, dan cara klaim tunjangan. (Sumber: taspen.co.id)

POSKOTA.CO.ID - PT Taspen (Persero) kembali menghadirkan angin segar bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di tahun ini, pemerintah melalui Taspen resmi memberikan tiga tunjangan tambahan pensiunan PNS yang akan disalurkan bersamaan dengan gaji pokok.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para pensiunan selama bertahun-tahun mengabdi untuk negara.

Tiga tunjangan tersebut meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan. Seluruh pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV berhak menerimanya, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan kesejahteraan para purnabhakti PNS semakin terjamin di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan I hingga IV, Benarkah Ada Kenaikan 16 Persen di Tahun 2025?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi pensiunan.

"Kami ingin memastikan bahwa para mantan abdi negara tetap hidup layak dan sejahtera di masa pensiun," ujarnya dalam konferensi pers pekan lalu.

Tiga Tunjangan yang Diterima Pensiunan PNS di 2025

  1. Tunjangan Suami/Istri (10 persen dari Gaji Pokok)

Tunjangan ini diberikan kepada pensiunan PNS yang memiliki pasangan sah, dengan besaran 10 persen dari gaji pokok. Berikut rinciannya:

  • Golongan I: Rp174.810 – Rp225.670
  • Golongan II: Rp174.810 – Rp307.870
  • Golongan III: Rp174.810 – Rp402.960
  • Golongan IV: Rp174.810 – Rp495.710

Contoh: Pensiunan Golongan IV E dengan gaji pokok Rp4.957.100 akan menerima tunjangan istri/suami sebesar Rp495.710 per bulan.

  1. Tunjangan Anak (2 persen per Anak, Maksimal 2 Anak)

Tunjangan ini diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, dengan syarat:

  • Usia maksimal 21 tahun dan belum menikah.
  • Dapat diperpanjang hingga 25 tahun jika masih kuliah aktif (wajib melampirkan surat keterangan kuliah setiap tahun).
  • Contoh Perhitungan: Pensiunan Golongan III C dengan gaji pokok Rp3.866.100 akan mendapat tunjangan anak sebesar Rp77.322 per anak. Jika memiliki 2 anak, total tunjangan anaknya Rp154.644 per bulan.
  1. Tunjangan Pangan (Rp72.420 per Jiwa, Maksimal 4 Orang)

Tunjangan ini diberikan untuk membantu kebutuhan pangan, khususnya beras, dengan nilai Rp72.420 per anggota keluarga (berdasarkan Kartu Keluarga).

  • Contoh: Jika dalam KK terdapat 4 orang, tunjangan yang diterima adalah sebesar Rp72.420 x 4 = Rp289.680 per bulan.

Berita Terkait

News Update