Syarat Perpanjangan SKCK 2025, Cek Caranya Secara Offline dan Online

Kamis 10 Apr 2025, 15:26 WIB
Syarat perpanjangan SKCK 2025 (Sumber: X/@cocachele)

Syarat perpanjangan SKCK 2025 (Sumber: X/@cocachele)

POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini syarat perpanjangan SKCK 2025 beserta cara memperpanjangnya, baik secara offline maupun online.

Sejumlah masyarakat ingin mengetahui cara memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk berbagai keperluan yang butuh dokumen administrasi.

Sebagai contoh, ketika seseorang melamar pekerjaan biasanya perusahaan akan meminta dokumen SKCK kepada karyawan tersebut sebagai syarat administrasi.

Baca Juga: Syarat Perpanjangan SKCK 2025 dan Berapa Biayanya?

Dengan adanya SKCK ini dapat menjadi acuan apakah seseorang sebelumnya pernah melakukan tindakan kriminal atau tidak.

Jadi, lembaga atau instansi tertentu bisa lebih mudah mempertimbangkan terkait tindakan seseorang di masa lalu.

SKCK ini diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Masyarakat bisa membuatnya secara online maupun offline dengan mendatangi langsung kantor polisi setempat.

Perpanjangan SKCK

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa SKCK hanya berlaku dan dapat digunakan selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan.

Apabila tanggal berlaku sudah habis atau kedaluwarsa, maka SKCK tidak dapat lagi digunakan dan masyarakat harus membuatnya kembali.

Oleh karena itu, sebelum masa berlaku habis, masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku SKCK.

Hal ini seperti yang termuat dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Berita Terkait

News Update