POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menetapkan pemberian gaji bagi pensiunan PNS beserta dengan tunjangannya di tahun 2025.
Kebijakan terkait hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan besaran nominal gaji serta tunjangan dari mulai golongan I hingga IV.
Selain itu, sebelumnya di bulan Februari 2025 pemerintah juga menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Baca Juga: Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen? Ini Penjelasan BKN dan Perhitungan Terbaru
Dari isu yang beredar, pemerintah akan menaikkan gaji PNS sebesar 16 persen di tahun 2025.
Namun isu tersebut bisa disebut masih rumor, pasalnya belum ada pengumuman atau keputusan resmi dari pemerintah.
Kendati begitu, nominal besaran gaji pensiunan masih mengikuti peraturan pemerintah yang telah diresmikan.
Sebagai tambahan informasi, gaji pensiunan diberikan setiap awal bulan dan pembayarannya dilakukan melalui Taspen (Tabungan Asuransi Pegawai Negeri).
Baca Juga: Gaji PNS 2025 Naik Jadi 16 Persen? Simak Fakta dan Perkiraan Nominalnya di Sini
Besaran Gaji Pensiunan PNS
Selain mendapatkan gaji, pensiunan pun tetap mendapatkan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.