POSKOTA.CO.ID - Sudah ditetapkan oleh Kemensos RI, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masuk kategori ini akan dicoret dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT tahap 2. Simak selengkapnya.
Penting sekali untuk diketahui oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 2 bansos tersebut. Jangan sampai tiba-tiba gagal menerima dana bantuannya.
Sebelum mengetahui ada apa saja kategorinya, berikut ini akan dijelaskan pengertian dari PKH dan BPNT agar lebih paham lagi.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Resmi Cairkan DANA Bansos KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025, Cek Nama Penerima
Apa Itu PKH dan BPNT?
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.
Tujuan dari adanya 2 bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan dan kesehatan dari PKH.
Wujud dari bansos PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.
Baca Juga: Cara Cek PIP Kemdikbud Secara Online Buat Bansos Anak Sekolah
Syarat utama untuk bisa menerima bantuan PKH dan/atau BPNT adalah harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sebelumnya adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTSEN adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.
Pencairannya untuk sekarang ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.