POSKOTA.CO.ID - Berikut ini informasi mengenai cara cek NIK KTP dipakai orang lain untuk pinjol atau tidak yang harus diketahui masyarakat.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas milik masyarakat yang sangat penting dan memuat sebuah nomor induk setiap warga negara atau yang dikenal dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK dan KTP merupakan dua identitas penting bagi warga negara yang biasanya dibutuhkan untuk melakukan berbagai keperluan administrasi, ketika mengajukan pinjaman di bank atau layanan peer to peer (p2p) landing.
Baca Juga: Tips Ajukan Pinjol Tanpa Khawatir Galbay dengan Mudah dan Praktis, Cek Caranya
KTP menjadi salah satu syarat yang biasanya selalu dicantumkan ketika seseorang mau mengambil pinjaman online (pinjol).
Sayangnya, ada banyak orang tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja menggunakan KTP milik orang lain untuk mendaftar pinjol ilegal.
Biasanya, mereka yang memakai KTP orang lain ini untuk mendapatkan pinjaman online sudah berencana untuk gagal bayar (galbay) atau tidak mau melunasi utang pinjol nya.
Dengan begitu, pemilik KTP yang didaftarkan ke pinjol lah yang akan ditagih oleh debt colector (DC) lapangan. Sementara, orang yang mengajukan pinjaman bisa melarikan diri.
Hal ini tentunya sangat merugikan bagi orang yang NIK KTP nya terdaftar pinjol karena akan mendapatkan gangguan dari para DC pinjol yang menagih utang.
Baca Juga: Cara Lapor NIK KTP Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal, Begini Panduannya
Untuk menghindari data pribadi Anda disalahgunakan oleh orang tak bertanggungjawab, Anda dapat mengecek apakah NIK KTP milik Anda didaftarkan ke layanan pinjol atau tidak.