POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat yang dinyatakan layak menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH maka namanya akan masuk ke dalam DTKS Kemensos.
Pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) sendiri dibagikan kepada masyarakat kurang mampu yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan.
Bansos ini diberikan secara tunai, dimana saldo yang didapatkan bisa digunakan untuk pemenuhan berbagai kebutuhan sehari-hari.
Namun jika masyarakat tidak termasuk atau tidak terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat bansos, maka bisa ajukan secara mandiri untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Resmi Keluar, Cek Segera Tanggal Cair Subsidi Kemensos
Saat ini pemerintah terus membuka pengajuan penerima manfaat bantuan sosial (bansos) yang bisa dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat.
Jika merasa berhak dan memenuhi syarat, tentunya bisa mendaftar menjadi penerima manfaat bansos PKH, simak sampai habis.
Syarat Penerima PKH
Penting untuk dicatat bahwa tidak semua kalangan masyarakat berhak untuk menerima pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah.
Mereka yang berhasil mendapatkan status keluarga penerima manfaat (KPM) dinyatakan berhak karena memenuhi kriteria penerima bansos. Berikut ini adalah syarat penerima PKH.
- Punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
- Masuk dalam keluarga yang membutuhkan bantuan dan terdata di kelurahan setempat.
- Bukan anggota TNI, Polri, ASN, dan semisalnya.
- Belum pernah menerima bansos lainnya seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Kerja, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Republik Indonesia.
Bagi masyarakat yang merasa layak dan memenuhi syarat di atas, tentunya bisa mengajukan mandiri menjadi penerima manfaat bansos Program Keluarga Harapan (PKH), caranya di bawah ini.
Cara Daftar Bansos PKH 2025
