POSKOTA.CO.ID - Pemerintah berencana menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada tahun 2025. Jika disetujui, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada gaji pokok, tetapi juga akan memengaruhi besaran tunjangan sertifikasi guru.
Sebab, sesuai aturan, tunjangan sertifikasi guru PNS dihitung setara dengan satu kali gaji pokok per bulan. Kenaikan ini dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan guru, terutama yang telah menyelesaikan program sertifikasi.
Dengan adanya penyesuaian gaji, diharapkan motivasi dan kinerja pendidik semakin optimal. Namun, proyeksi ini masih bersifat sementara, menunggu keputusan final dari pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024, saat ini besaran gaji pokok guru PNS bervariasi tergantung golongan.
Baca Juga: Langkah yang Perlu Dilakukan Jika Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025 Belum Juga Cair
Jika kenaikan 16 persen benar-benar diterapkan, berikut simulasi perhitungan tunjangan sertifikasi guru untuk tahun depan. Simulasi ini memberikan gambaran bagi para guru untuk mempersiapkan rencana keuangan mereka.
Dasar Perhitungan: PP No. 5 Tahun 2024
Besaran gaji pokok guru PNS saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024. Berikut rincian gaji per golongan sebelum kenaikan:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.200 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.900 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200