Tujuan dari pendaftaran ini adalah untuk memudahkan pengecekan saldo bantuan secara online, tanpa harus ke ATM. Ini penting, apalagi bagi warga di daerah yang jauh dari mesin ATM.
Cara mendaftarnya cukup mudah:
- Unduh aplikasi mobile banking sesuai bank masing-masing (BRIMO untuk BRI, Wonder BNI atau BNI Mobile, Livin’ by Mandiri, dan BSI Mobile).
- Lakukan registrasi dengan memasukkan nomor rekening dan data diri.
- Aktivasi akun, buat password dan PIN transaksi.
- Tunggu kode OTP dan email konfirmasi.
Jika tidak bisa daftar lewat aplikasi, KPM bisa datang langsung ke bank penyalur dengan membawa KKS, buku tabungan, e-KTP, dan Kartu Keluarga.
2. Jangan Berikan Kartu KKS ke Orang Lain
Kartu KKS adalah hak pribadi KPM dan tidak boleh dipegang oleh pendamping sosial, ketua kelompok, atau aparat desa.
Banyak kasus bantuan cair tapi tidak sampai ke tangan KPM karena kartunya dipegang oknum. Hal ini bisa menyebabkan kerugian dan bahkan penyalahgunaan bantuan.
Bagaimana dengan PT Pos Indonesia di Tahap 2?
Meski mayoritas pencairan kini beralih ke sistem kartu KKS, PT Pos Indonesia masih tetap beroperasi di tahap kedua ini.
Namun, porsinya jauh lebih kecil dibanding sebelumnya. Sekitar 80% KPM kini sudah menggunakan KKS Merah Putih untuk menerima bantuannya.
Artinya, sebagian kecil bantuan masih tetap disalurkan lewat PT Pos, meski prosesnya akan lebih lambat dibanding KKS.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025
Perkiraan penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan rincian jadwal sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari–Maret 2025
- Tahap 2: April–Juni 2025
- Tahap 3: Juli–September 2025
- Tahap 4: Oktober–Desember 2025
Nominal Bansos PKH
Referensi dari tahun lalu, dana bansos PKH diberikan sesuai kategori dan kebutuhan keluarga. Berikut adalah detailnya:
- Ibu Hamil atau Menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Balita (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia di atas 70 Tahun dan Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.