POSKOTA.CO.ID - Universitas Padjadjaran (Unpad) mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan seorang dokter dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) setelah yang bersangkutan diduga melakukan pemerkosaan terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Insiden ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi luas terkait etika profesi serta sistem pengawasan dalam pendidikan klinis kedokteran.
Dugaan Tindak Pidana dan Proses Penahanan
Pihak kepolisian telah menetapkan dokter PPDS tersebut sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dan bukti kuat yang diterima, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) yang mengabadikan dugaan kejadian pidana di area rumah sakit.
Baca Juga: Kemudahan Transaksi di Google Play, Sekarang Bisa Bayar Pakai QRIS
Direktur Utama RSHS, dr. Rachim Dinata, dalam pernyataan resminya menyampaikan bahwa pihak rumah sakit telah menyerahkan seluruh bukti kepada penyidik.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang. Rekaman CCTV telah kami serahkan kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti,” jelasnya.
Namun, Rachim enggan menjelaskan secara rinci mengenai kronologi kejadian. Ia menyatakan bahwa rincian tersebut akan disampaikan langsung oleh pihak Fakultas Kedokteran Unpad yang menaungi pelaku.
Pernyataan Resmi dari Universitas Padjadjaran
Menanggapi kasus yang mencoreng nama institusi pendidikan ini, pihak Rektorat Universitas Padjadjaran mengeluarkan siaran pers resmi.
Dalam pernyataan tersebut, Unpad menegaskan telah menerima laporan dan memutuskan untuk mengeluarkan dokter PPDS tersebut dari program pendidikan sebagai bentuk sanksi administratif.
Unpad juga menyatakan akan mengawal proses hukum secara transparan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi menjamin keadilan bagi korban.