Meski sama-sama berstatus ASN, kedua skema ini memiliki sejumlah perbedaan:
Jam Kerja:
- PPPK Penuh Waktu: 40 jam/minggu.
- PPPK Paruh Waktu: Fleksibel, disesuaikan kebutuhan instansi.
Masa Kerja:
- PPPK Penuh Waktu: Kontrak jangka panjang dengan evaluasi berkala.
- PPPK Paruh Waktu: Perjanjian kerja lebih pendek dengan kemungkinan perpanjangan.
Gaji:
- PPPK Penuh Waktu: Mengacu pada Perpres No. 11 Tahun 2024.
- PPPK Paruh Waktu: Berdasarkan Upah Minimum Daerah (UMD) dan disesuaikan dengan penghasilan sebelumnya.
Siapa yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu?
Terdapat dua kategori honorer yang berpeluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu:
- Tenaga honorer terdaftar di database BKN tetapi tidak lolos seleksi CPNS.
- Tenaga honorer yang tidak memenuhi formasi yang dibutuhkan.
Manfaat Jadi PPPK Paruh Waktu
Meski tidak sepenuhnya setara dengan PPPK Penuh Waktu, skema paruh waktu menawarkan sejumlah keuntungan:
- Pengalaman kerja di instansi pemerintah.
- Fleksibilitas waktu kerja.
- Jaminan sosial dan kesehatan.
- Peluang untuk naik status menjadi PPPK Penuh Waktu.
Baca Juga: Sudah Lolos Seleksi Administrasi? Ini Cara Mencetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Tahun 2024
Harapan Pemerintah untuk Kepastian Status Honorer
Dengan berbagai regulasi yang telah diterbitkan, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, sesuai amanat UU ASN.
"Kami berkomitmen menyelesaikan penataan ini secara adil dan transparan, demi terwujudnya ASN yang profesional dan sejahtera," tegas Menteri PANRB dalam keterangan resminya.
Proses seleksi PPPK tahap kedua masih berjalan, dan pemerintah memastikan tidak ada honorer yang ditinggalkan dalam skema ini. Bagi yang belum memenuhi syarat, skema paruh waktu menjadi alternatif solusi sambil menunggu peluang berikutnya.