BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjajaran (Unpad) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual.
Priguna Anugrah Pratama atau PAP, 31 tahun terlibat dalam kasus pemerkosaan keluarga pasien berinisial FH, 21 tahun di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rohmawan dalam konferensi pers pada Rabu, 9 April 2025 mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 6c UU Nomor 12 tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Atas tindakannya dan Pasal yang menjeratnya, PAP terancam mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Dokter PPDS Anestesi Ditangkap! Unpad Pastikan Pendampingan bagi Korban Kekerasan Seksual
"Untuk Undang-undang dan Pasal yang akan ditetapkan yakni Pasal 6c undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Sekual, ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," kata Hendra dikutip Poskota, Rabu, 9 April 2025.
Kombes Hendra mengungkapkan modus yang dilancarkan oleh tersangka hingga bisa memperkosa korban yang merupakan anak dari pasien di rumah sakit.
Modus Tersangka
Pelaku mengajak korban dengan dalih akan mengambil sampel darah untuk pemeriksaan kesehatan. Ia juga meminta FH tidak ditemani oleh adiknya.
Baca Juga: Diduga Perkosa Keluarga Pasien, Dokter PPDS Unpad Dipecat: Begini Kronologi dan Fakta Terbarunya
"Peristiwa terjadi pada 18 Maret 2025, tersangka minta korban melakukan tranfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya," katanya.
Sesaat sampai di lantau 7 Gedung MCHC sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, pelaku meminta korban melepas seluruh pakaian untuk mengganti dengan baju operasi.