POSKOTA.CO.ID - Universitas Padjadjaran (Unpad) secara resmi memberhentikan seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung.
Kasus ini mencuat ke publik setelah korban, yang merupakan anggota keluarga pasien di RSHS, melaporkan tindakan kejahatan seksual yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Dokter yang bersangkutan kini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum di bawah wewenang Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat SKCK Online Cuman Pakai HP Saja
Pernyataan Resmi dari Pihak Unpad
Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Prof. Dr. dr. Yudi Hidayat, SpA(K), dalam keterangan resminya menegaskan bahwa dokter tersebut bukan merupakan karyawan tetap RSHS, melainkan peserta pendidikan yang dititipkan dalam rangka program spesialisasi.
Atas dasar itulah, Unpad mengambil langkah tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program pendidikan dokter spesialis.
"Terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS. Maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," ujar Prof. Yudi dalam siaran pers, Rabu, 9 April 2025.
Kejadian Terjadi di Lingkungan Rumah Sakit
Insiden kekerasan seksual tersebut dilaporkan terjadi pada pertengahan Maret 2025, tepatnya di lingkungan RSHS Bandung.
Meskipun tidak disebutkan secara rinci kronologi kejadian demi menjaga privasi korban, baik pihak Unpad maupun RSHS menegaskan bahwa mereka menolak mentoleransi segala bentuk kekerasan, terutama di lingkungan akademik dan pelayanan kesehatan.
“Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik,” tegas Yudi.
Komitmen Terhadap Proses Hukum dan Perlindungan Korban
Dalam kasus ini, Unpad bersama RSHS berkomitmen penuh untuk mengawal proses hukum secara transparan, adil, dan tegas. Tidak hanya bertindak terhadap pelaku, institusi pendidikan ini juga mengambil peran aktif dalam mendampingi korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan psikologis.