JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), pada hari Rabu, 9 April 2025.
Dengan hadirnya Samsat keliling dapat mempermudah masyarakat Jadetabek melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa harus pergi ke kantor Samsat.
Ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, yaitu membawa dokumen-dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. Namun demikian, perlu diketahui gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.
Sedangkan untuk perpanjangan STNK (setiap lima tahun) dan penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan atau wajib pajak harus mengunjungi kantor Samsat terdekat. Jam operasional setiap Samsat keliling berbeda-beda.

Berikut lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek:
1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, dari pukul 08.00-14.00 WIB.
2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan halaman parkir Itali Mall Artha Gading, dari pukul 08.00-14.00 WIB.
3. Jakarta Barat: Mall Citraland, dari pukul 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat, dan Gud Sarinah Cikoko Pancoran, dari pukul 08.00-15.00 WIB.
5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, dari pukul 08.00-14.00 WIB.