POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mengecek status lewat Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) untuk memastikan Anda tidak termasuk dalam golongan yang bakal dicoret.
Pemerintah kini melakukan proses pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) tahap kedua baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025.
Dana bantuan tahap kedua akan segera mulai pencairannya kepada KPM yang memenuhi syarat dari pemerintah.
Syarat Penerima Bansos 2025
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
- Telah terdaftar di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos RI.
Dengan adanya syarat ini, tidak semua masyarakat berhak mendapatkan dana bantuan PKH dan BPNT.
Pasalnya pemerintah telah menentukan kriteria masyarakat yang akan mendapatkan bansos PKH dan BPNT tahap kedua 2025.
Ada beberapa kategori KPM yang dinyatakan gagal verifikasi data dan dinyatakan tidak memenuhi syarat di DTSEN.
Baca Juga: Cek Bansos 2025: Periksa Status Penerima PKH secara Online
Jika data Anda tidak terdaftar di DTSEN, maka otomatis tidak akan menerima dana bansos untuk tahap kedua dan tahap pencairan selanjutnya.
Walaupun pencairan dana bansos PKH dan BPNT tahap satu sudah mulai berakhir, nantinya ada beberapa KPM yang tidak lagi menjadi penerima batuan di tahap kedua ini.
Adanya peralihan data acuan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN, sangat berpengaruh kepada KPM untuk menjadi penerima bansos.